Pelaku Rudapaksa Pada Santriwati Di Tuntut Hukuman Mati

TERDAKWA Herry Wirawan akhirnya dihadirkan dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa ( 11/1/2022).

Herry Wirawan yang mengenakan kemeja putih, peci hitam dan rompi tahanan tangan di borgol begitu sampai di pengadilan Herry langsung digiring ke ruang sidang 1 Pengadilan Negeri Bandung.

Agenda Persidangan membacakan tuntutan dari JPU yang digelar secara tertutup dengan keamanan yang cukup ketat.

Menurut kasipenkum Kejati Jabar Dodi Gazali Emil, Herry dihadirkan berdasarkan hasil diskusi perangkat persidangan yakni hakim, Jaksa dan pengacara terdakwa.

“Dengan dihadirkannya terdakwa dalam agenda tuntutan ini, agar tuntutan tersebut bisa didengar langsung oleh terdakwa secara jelas dan Kajati juga berharap terdakwa bisa hadir” ujar Dodi.

Herry Wirawan yang didakwa dengan dakwaan primair, melanggar Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP

Kemudian Dakwaan Subsider, yakni terdakwa didakwa melanggar Pasal 81 ayat (2), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Berdasarkan didalam tuntutannya di dalam persidangan, JPU yang komandoi langsung Kajati Jabar Dr. Asep N.Mulyana meminta kepada majelis Hakim supaya menyita seluruh aset aset terdakwa dan di kembalikan kepada Negara hasil nya untuk biaya para korban dan anak anak nya , Juga memohon Yayasan pendidikan yang di kelolanya supaya di tutup dan di bekukan, Menuntut terdakwa dengan tuntutan hukuman mati.(Yara)