Pelaku Curas Dihadiahi Timah Panas

SEORANG pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) ADK (27) akhirnya dihadiah timah panas, saat akan ditangkap polisi, Junat (8/1)di Sukaresmi, Kabupaten Garut.

ADK bersama temannya Falah pelaku curas yang beraksi di Ciparay dan Paseh, Kabupaten Bandung. Pelaku berhasil ditangkap petugas Satreksrim Polresta Bandung, sementara Falah masuk dalam Daftat Pencarian Orang (DPO).

Kapolresta Bandung, Kombes Pol. Hendra Kurniawan, S.Ik., menuturkan, salah satu pelaku, ADK ditangkap pada Jumat (8/2), sekira pukul 17.30 WIB di Sukaresmi, Kabupaten Garut.

“Sedangkan pelaku lainnya bernama Falah, kini menjadi DPO dan dalam pengejaran petugas,” imbuhnya, didampingi Wakapolresta Bandung, AKBP Dwi Indra Laksmana, dan Kasatreskrim Polresta Bandung, AKP Bimantoro Kurniawan, di Mapolresta Bandung, Senin (11/1/2021).

Hedra menjelaskan, saat akan ditangkap ADK melakukan perlawanan dan berusaha kabur, sehingga dengan terpaksa petugas menghadiahinya dengan timah panas di betis kaki sebelah kanan.

Tindak pidana curas yang dilakukan ke dua tersangkan jelas Hendra, terjadi Sabtu, (2/1), sekitar pukul 22.30 WIB. Satreskrim Polresta Bandung mendapatkan informasi dan video rekaman CCTV, tentang dugaan tindak pidana curas oleh 2 orang tidak dikenal di mini market di Ciparay dan Paseh, Kabupaten Bandung.

“Kemudian dilakukan pengejaran terhadap kedua pelaku. Pada saat interogasi, tersangka ADK mengakui telah melakukan tindakan curas di minimarket di daerah Ciparay dan Paseh,” tuturnya.

Hendra menambahkan, tersangka juga mengaku jika dirinya pernah melakukan tindak pidana curas sebanyak 5 kali di Kabupaten Garut.

Lebih jauh Hendra menuturkan, tersangka ADK, merupakan seorang residivis. Pelsku melakukan aksinya dilatarbelakangi motif ekonomi. “Untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut, tersangka dibawa ke Mapolresta Bandung,” ujarnya.

Dalam melakukan aksinya, ungkap Hendra, kedua pelaku ini berkeliling terlebih dulu menggunakan sepeda motor, memantau minimarket yang kira-kira kondisinya sepi.

Setelah mendapati sasaran, tersangka langsung masuk dan mengancam pegawai mini market dengan menggunakan sebilah golok. Tersangka lalu menyuruh korban mengambil uang yang ada dalam brankas, selanjutnya diminta memasukkannya ke dalam tas tersangka.

“Korban diancam pakai golok. Karena korban tidak bisa melawan, akhirnya korban menuruti permintaan pelaku untuk menyerahkan uang yang ada di brankas, hingga akhirnya tersangka membawa uang sebesar Rp. 34.000.000 dari dua lokasi,” paparnya

Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti, satu bilah golok, helm warna ungu, satu pasang sepatu warna abu-abu, da uang sebesar Rp. 500.000.

Satu unit motor, merk Honda Beat warna hitam dengan Nopol Z 3154 DAX beserta STNK dan kunci kontaknya. “Pelaku dijerat pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara,” tegas Hendra. (nk)