UNTUK melaksanakan Sholat Idulfitri 1441 H, Majelis Ulama Indoneaia(MUI) Kabupaten Bandung Barat, Memberikan kebijakan kepada masyarakat bisa dilakukan dimesjid atau dilapangan, Dengan sharat dan catatan jemaahnya dibatasi maksimal 50 orang.
Hal itu diungkapkan Ketua MUI KBB KH Moch Ridwan SY, seusai mengikuti rapat koordinasi dengan Forkopinda, Selasa (19/05/2020) diruang rapat kantor sekda digedung utama Komplek Pemkab Bandung Barat.
” Jemaahnya harus 50 orang, tidak boleh lebih. Tapi tetap harus sesuai protokoler kesehatan, Kebijakan ini dilakukan dengan menyikapi tentang perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara farsial di wilayah KBB.”terangnya.
Aturan itu lanjut Ridwan, tidak berlaku bagi 8 desa yang dinyatakan masih PSBB. Masyarakat di situ, dihimbau untuk shalat Ied di rumah masing-masing saja. Terkait pembatasan jemaah pada saat shalat Ied tersebut, MUI KBB akan mengumumkan pada masyarakat melalui surat edaran.
“Insya Allah, besok kita edarkan pemberitahuannya ke DKM-DKM, Mesjid yang ada dikabupaten Bandung Barat,” pungkasnya.(tries)