SEJUMLAH pejabat Kabupaten Bandung Barat (KBB) hingga waktu yang sudah ditentukan belum juga menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) tahun 2018 kepada Inspektorat setempat. Padahal Inspektorat telah berkali-kali meminta pada mereka supaya segera menyerahkan LHKPN tersebut Maret 2019, sesuai batas waktu yang ditentukan.
“Kita sudah kirim surat teguran, bahkan dijapri melalui WhatsApp. Tapi nggak tahu alasanya kenapa, sampai sekarang 25 persennya lagi belum juga mengirimkan,” ujar Inspektur Daerah KBB Yadi Azhar, usai Sosialisasi Pencegahan Korupsi di Lingkungan Pemerintahan Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Ballroom, Selasa (30/4/2019).
Jika persoalannya mereka mendapat kesulitan pengisian formulir LHKPN tersebut, kata Yadi, Inspektorat siap membantunya. Pihaknya telah menyediakan admin untuk membantu mengatasi persoalan tersebut.
Menurutnya, pejabat yang wajib menyerahkan LHKPN tersebut adalah pejabat eselon 2 A, 2 B dan 3 A, 3 B. Keseluruhan pejabat yang wajib menyerahkannya sebanyak 225 orang.
Kepada yang belum menyerahkan LHKPN, kami masih memberi waktu untuk melaporkanya, Kalaupun ada kesulitan Inspektorat siap untuk membantunya, ” Kita harapkan, mereka segera melaporkannya. KPK juga sudah menunggunya,” ucap Yadi. (tries)