Paslon Perseorangan Absen Di Pilkada Kab. Bandung 2020

KETUA KPU Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Agus Baroya memastikan, pada pemilihan kepala daerah (pilkada) Kabupaten Bandung 2020, tidak.akan diikuti pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati dari jalur perseorangan.

Awalnya.ada 4 paslon yang daftar ke KPU, yakni paslon Lili Muslihat dan Wida Hendrawati, Asep Buhori Kurnia dan Nana Supriatna, Diki Winandi dan Gina Lusiana serta Cecep Supriatna dan Deni Hadiansyah. “Namun seluruh. paslon akhirnya memgundurkan diri, ” jelasnya dalam siaran pers yang diterima dialogpublik.com, Selasa (25/2/2020).

Sebenarnya paslon Lili dan Wida sempat datang ke KPU pada Minggu (23/2) jam 23.47 dengan membawa dokumen yang dimasuka dalam 3 container besar, kardus ukuran sedang dan kecil.

“Namun saat akan dilakukan pengecekan, Lili minta untuk ditunda terlebih dulu dan menunggu kendaraan yang membawa dokumen persyaratan,” tutur Agus, seraya.menambahkan pihaknya tidak mengijinkan waktu sudah menunjukan jam 00.17 WIB, Senin, 24 Februari 2020.

Agus.menjelaskan, berdasarkan Pasal 13 ayat (3) huruf b Peraturan KPU Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2019, tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017, tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati/ Walikota dan Wakil Walikota, batas waktu penyerahan syarat dokumen dukungan Minggu , 23 Februari pukul 24.00 WIB. “Karena waktunya sudah habis, paslon Lili, Wida akhirnya meninggalkan KPU, ” ujarnya.

Agus menjelaskan, syarat dukungan dan sebaran bagi paslon. Perseorangan sesuai Keputusan KPU Kabupaten Bandung Nomor: 70//PL.02.2-Kpt/3204/Kab/X/2019, tentang penetapan jumlah dukungan, minimum 153.443 orang dengan sebaran paling sedikit di 16 kecamatan. (nk)