Parpol Tolak Ukur Kemajuan Kehidupan Berdemokrasi

RAKOR Peningkatan Peran Serta Partai Politik di Kabupaten Kuningan bersama Para Ketua Partai Politik Pemenang Pemilu 2019 dibuka langsung oleh Bupati Kuningan, H. Acep Purnama, SH., MH. Jum’at (6/8/2021) di Aula Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Just (6/08/2021).

Bupati Acep Purnama yang kapasitasnya sebagai ketua DPC PDIP Kabuoaten Kuningan mengatakan, dalam kehidupan berbangsa dan bernegara eksistensi partai politik merupakan salah satu indikator yang bisa dijadikan tolak ukur terhadap kemajuan kehidupan berdemokrasi pada suatu negara atau pemerintahan.

Sebab, kata Acep partai politik memiliki peran strategis dalam upaya meningkatkan kegiatan penyelenggaraan negara atau pemerintahan, karena itu pihaknya, berharap partai politik dapat benar-benar memberikan kontribusi nyata sebagai inspirator dan dinamisator.

“Pembangunan partai politik diharapkan mampu menjadi agen pembangunan dan saya berkeyakinan bahwa partai politik di kabupaten kuningan akan selalu memberikan kinerja terbaiknya demi kemajuan pembangunan daerah kabupaten kuningan, hal tersebut tentu akan berdampak positif, baik secara personal kader partai maupun secara kelembagaan,” tuturnya.

Lanjut Bupati Acep, untuk menunjang kegiatan partai politik pemerintah daerah memberikan bantuan keuangan, dengan begitu Ia meminta, setiap partai politik yang mendapatkan bantuan keuangan untuk mempersiapkan persyaratan keuangan harus dengan administrasi yang sudah ditentukan.

“Kita semua tahu bahwa saat ini pandemi covid-19 masih berlangsung, hal ini mempengaruhi banyak sektor kehidupan. karena itu tidak heran jika masalah bantuan keuangan khususnya bantuan keuangan untuk partai politik juga ikut terkena imbasnya,” ungkapnya.

Kebijakan masalah bantuan keuangan untuk partai politik, kata Acep diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 78 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018.

“Dengan begitu, hal penting dan inti yang harus kita pahami bersama dari undang-undang tersebut adalah bahwa persetujuan besarnya bantuan yang bisa diberikan oleh pemerintah daerah kepada partai politik adalah mengacu kepada kondisi kemampuan keuangan daerah &nilai per suara bantuan keuangan tahun anggaran sebelumnya”, pungkasnya .(h.WAWAN JR)