MARAKNYA pendirian warung (toko) modern seperti minimarket yang merambah disetiap tempat hingga menginvasi jauh ke pelosok kampung dan kerap melanggaran aturan yang dibuat pemerintah daerah setempat membuat sejumlah masyarakat melakukan protes keras.
Apalagi pemerintah daerah setempat cenderung sepertinya ada rasa takut mengambil tindakan tegas kepada para pemilik toko modern kelompok bisnis ‘kartel’ yang melanggar perda karena diduga ada bekingi di belakangnya. Konon, mereka (para pemilik toko modern-red) cenderung mengabaikan tahapan birokarasi yang harus dilalui sesuai prosedure seharusnya.
“Saya tidak pernah diminta persetujuan apalagi memberi rekomendasi toko modern yang lebih besar dari minimarket yang sekarang mulai marak tumbuh di Purwakarta,”kata seorang pejabat di OPD yang seharusnya setiap pendirian toko modern harus ada rekomendasi dari OPD tempatnya bertugas.
Bahkan para pemilik toko modern ini tenang-tenang saja ketika melanggar aturan seperti Perda kendati mereka telah sepakat akan mentaati aturan jam buka dan jam tutup sebagaimana diamanatkan di Perda nomor 14/2012 di pasal 21. Dan, nyatanya Kesepakatan itu hanya sebatas di atas kertas yang mereka buat sejak Januari 2019 itu tersimpan sebagai arsip saja.
Tentu hal ini tidak lepas dari dugaan adanya keterlibatan sejumlah organisasi massa besar yang punya pengaruh dan dekat dengan penguasa sehingga tidak berani bertindak lebih tegas dan keras menegakan peraturan tadi.
Beberapa waktu lalu, salah satu organisasi massa yang tergabung dalam LSM Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI), sempat murka dengan kesewenang-wenangan “kartel” warung modern ini yang cenderung mengabaikan bahkan berani melanggar Peraturan Daerah (Perda) yang ada wilayah setempat.
“Kalau para pelaku usaha pasar modern tidak mau taat terhadap Perda yang ada di Purwakarta sebaiknya mereka keluar saja dari Purwakarta,”ancam H. Selan ketua GMBI Purwakarta, kepada dialogpublik.com melalui sambungan telepon, Selasa (8/10/2019) malam lalu. (baca: Ketua GMBI Murka Pelaku Usaha Ritel Pasar Modern Yang Tidak Taat Aturan, dialogpublik.com (9/10/2019)
Adanya ancama dari LSM GMBI seperti ada jalan buat para pejabat Pemda Purwakarta mengumpulkan kembali para pelaku usaha dan meminta komitmennya mentaati Perda 14 tahun 2012.
Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah pada kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemkab Purwakarta, Iman Sukmana AP, S.Sos.,M.Si kepada dialogpublik.com di ruang kerjanya, Jumat (11/10/2019) menjelaskan, pada hari Rabu tanggal 9 Oktober lalu dikantor Dinas Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu (DPMTSP) telah dilangsungkan pertemuan antara perwakilan para pelaku usaha dan sejumlah instansi terkait.
“Pada pertemuan itu ada dari kantor DPMPTSP yang diwakili oleh Kabid Pengawasannya Heri, Satpol PP saya sendiri dan dari Dinas Indag Kabid Perdagangan bu Wita,”ungkap Iman.
Inti dan hasil dari pertemuan hari itu, lanjut Kabid Per-UU Daerah Iman, mengulas soal ketidak patuhan para pemilik mini market mantaati aturan Perda nomor 14/2012.
“Mereka (para pemilik toko) membuat berita cara yang menyapakati secara regulasi berdasarkan Perda 14/2012 kaitan dengan jam operasional minimarket adalah dari jam 08.00 wib sampai jam 22.00 kecuali hari sabtu dan minggu jam tutup sampai pukul 23.00. Apabila mereka melakukan pelanggaran lagi jam operiosinal mereka bersedia dilakukan tindakan sesuai perda dimaksud,”ujar Iman.
Dikatakan Iman, mereka mengakui ada beberapa toko yang buka melebihi batas waktu yang ditentukan sesuai Perda dengan alasan karena masih melayani pengunjung yang datang terakhir dan sedang menyelesaikan pembayaran.
“Tapi ada juga yang beralasan menunggu pengunjung yang masih ngopi diteras-teras mini market, itu antara lain alasan mereka,”katanya
Ditempat terpisah, Kabid Perdagangan Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan dan Perindustrian, Wita Gusrianita, SE membenarkan adanya pertemyan itu dan mengakui dia ikut hadir di sana. “Tapi saya berharap para pemilik toko modern itu tidak hanya bikin perjanjian tertulis saja tapi tidak patuhi. Perjanjian seperti yang dibuat saat itu sudah pernah dilakukan pada Januari 2019,”harap Wita.(jab)