PERUSAHAAN Air Minim (PAM) Tirta Kamuning Kuningan menjalin kerjasama dengan Dinas Kesehatan Kab. Kuningan dalam pemeriksaan kualitas air. Kerja-sama ini sebenarnya sudan berjalan lama cuma sebelumnya kita tidak membuat perjanjian ‘Hitam Diatas Putih’ ‘Hal itu disampaikan Direktur PAM Tirta Kamuning Kuningan H Deni Erlanda, SE, M.Si melalui Divisi Pelayanan Pelanggan AntoRiyanto saat diwawancarai melalui selulernya, Rabu (03/11/2022).
Menurut ketentuan terbaru lanjut Anto, bahwa untuk legalitas dan sertifikasi hasil pemeriksaan perlu dibuat suatu ‘payung hukum’ kerjasama .
“Intinya kerjasama ini, kami lakukan dalam menguji sampel air baik itu untuk air baku maupun air yang didsitribusikan dipelanggan. Apakah sudah memenuhi ketentuan sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) tentang air minum, “ ujarnya.
Disebutkan dalam permenkes tersebut. telah diatur bahwa, setiap penyelenggara pengelola air minum wajib melakukan uji kualitas baik secara kimia maupun bakteriologis.
Utntuk uji kimia dilakukan 1 semester sekali dan uji bakteriologis setiap satu bulan sekali.
Sesuai hasilnya yang diperoleh dilapangan, alhamdulillah untuk PAM Tirta Kamuning memenuhi ketentuan yang diatur dalam permenkes yaitu, minimal 80% sampel harus memenuhi syarat, imbuh Anto.
“Kerjasama ini sebenarnya sudah berjalan sejak lama, pasalnya untuk perjanjian kerjasama sesuai ketentuan yang berlaku 1 tahun sekali. Penanda-tanganan perjanjian yang sekarang adalah program kerja TA. 2021 dan 2022.,” pungkas Anto. (H WAWAN JR)