APBD perubahan 2023 naik menjadi Rp 6,69 triliun dari jumlah sebelumnya Rp 4,7 triliun. Kenaikan tersebut diantaranya kontribusi dari pendapatan asli daerah (PAD) yang juga meningkat hingga Rp 1,3 triliun atau naik 1,34% dari sebelumnya yang teratat hanya 1,29 triliun.
Peningkatan tersebut, jelas Bupati Bandung, Dadang Supriatna bersumber dari pajak daerah yang naik 0,96% dari Rp 726,03 miliar menjadi Rp 733,03 miliar setelah perubahan.
Kemudian retribusi daerah juga mengalami kenaikan sekitar 9,62% dari Rp 51,95 menjadi RP. 56,95 milia setelah perubahan.

Naiknya anggaran tersebut ujar Dadang, akan digunakan untuk percepatan tiga program prioritas, yakni ; pendidikan, kesehatan dan infrastruktur terutama jalan, pembangunan irigasi pertanian dan pengembangan Sistem Penyedian Air Minum (SPAM).
“Ke tiga program itu mendesak untuk dituntaskan sebelum akhir tahun ini, agar dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Dan itu hak dasar masyarakat,” ujarnya di Soreang, Senin (18/9/2023).
Oleh karena itu, pihaknya telah mengintruksikan Sekretaris Daerah (Sekda), Asisten Daerah, dan Dinas PUPR untuk melakukan upaya percepatan dan menyelesaikannya dalam jangka waktu kurang dari tiga bulan.
“Kalau saya bertemu masyarakat, urusan jalan dan jembatan ini selalu ditanyakan. Selain itu, irigasi pertanian dan persoalan SPAM sangat dibutuhkan masyarakat. Saya minta ini diselesaikan sebelum akhir tahun ini,” tegasnya.
Dengan anggaran Rp 673 miliar yang bersumber dari APBD perubahan, Dadang optimis pembangunan dan peningkatan kualitas jalan dan jembatan, irigasi, serta pengembangan SPAM dapat selesai tahun ini.
“Insya Allah tahun depan, seluruh jalan di Kabupaten Bandung sudah mulus dan mantap. Untuk percepatan pembangunan, saya minta Pak Sekda dan Pak Asisten semua tender melalui e-katalog biar cepat dan kualitasnya bagus,” harapnya.
Pembangunan dan peningkatan kualitas jalan merupakan hal penting, sebab dapat mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat, serta dapat mengurangi waktu tempuh, sehingga percepatan arus barang dan jasa bisa terbantu.

Selain itu multiplier effect lainnya, dapat meningkatkan jumlah kunjungan wisata dan pertumbuhan ekonomi masyarakat.
“Jalan-jalan pertanian juga kita dorong diselesaikan tahun ini. Ini penting untuk kesejahteraan petani ,” ucapnya.
Sementara Kepala Bapenda Kabupaten Bandung, Erwan Kusumah Hermawan menegaskan, untuk menjaga stabilitas perekonomian, pihaknya memberikan insentif pajak daerah berupa penghapusan sanksi administratif atau denda pajak.
Pelaksanaan kegiatan tersebut, dimulai 11 Mei hingga 30 September 2023.
Sedangkan untuk payung hukumnya, ungkap Ernawan, Pemda menebitkan Peraturan Bupati (Perbup) Bandung, tentang ; Insentif Pajak Daerah untuk Pemulihan Ekonomi sebagai Dampak Pasca Pandemi Covid 19, Tahun 2023.
Dia menjelaskan, yang akan terkena insentif pajak daerah yakni ; Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), pajak hotel, restoran; hiburan. Pajak reklame, mineral bukan logam dan batuan, parkir dan pajak air tanah.
” Untuk PBB yang kena insentif, yaitu yang masa pajaknya tahun 1994 sampai dengan tahun 2022. Dengan catatan, WP nya
telah membayar tunggakan pajak,” ujarnya.
Sementara untuk pajak hotel, restoran, hiburan, reklame, mineral bukan logam dan batuan, parkir dan pajak air tanah penghapusan dendanya untuk masa pajak januari 2004 hingga maret 2023. (nk)










