Osin : Bukber ada Nilai Siraturahmi dan Ibadah

MEMASUKI awal Ramadhan 1444 H, masyarakat dikagetkan dengan larangan buka bersama (bukber) oleh Presiden RI Joko Widodo atau lebih dikenal Jokowi.

Perintah Jokowi itu tertuang dalam surat tertanggal 21 Maret 2023, yang ditandatangani Sekretaris Kabinet Pramono Anung.

Dalam surat yang ditujukan pada lembaga tinggi negara,serta wajib ditindak lanjuti Gubernur, Bupati dan Walikota disebutkan, larangan bukber tersebut dalam rangka penanganan Covid – 19, saat ini pada masa transisi dari pandemi ke endemi.

Prokontra dari berbagai kalangan masyarakat, karena instruksi itu bertemtangan dengan lebijakan Jokowi sebelumnya yang mencabut aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Manusia (PPKM) dan himbauan agar masyarakat tidak lagi menggunakan masker

“Presiden jangan berpikir standar ganda, untuk urusan dunia dan hiburan memperbolehkan adanya kerumunan, masa untuk buka puasa bersama (bukber) ada pembatasan,” jelas Anggota DPRD Kabupaten Bandung, Osin Permana saat dihubungi via whatsApp nya, Jumat (24/3/2023).

” Bukber itu jelas-jelas ada nilai silaturahmi dan ibadah,” sambungnya.

Ketua Fraksi Demokrat DPRD Kabupaten Bandung ini, berharap, Presiden merubah kembali aturan tersebut dan membolehkan adanya bukber.

Karena ujar Osin, jika membatasi bahkan melarang bukber, asumsi sebagian umat Islam terhadap presiden yang menganggap fobia Islam seolah-olah mendapat pembenaran.

Menurutnya, dalam cara berpikir umat Islam memberi makan untuk berpuka puasa adalah pahala, maka mengajak orang untuk bukber selain untuk menjalin siraturahmi juga mencari pahala.

Karena Osin mengatakan, karena beramala bulan Ramadhan pahalanya bisa sampai 700 kali lipat. “Memberi makan orang yang berpuasa di Ramadhan kan beramal juga,” ucapnya. (nk) **