Optimalisasi PAD Melalui Pajak Air Tanah

PADA Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bandung 2022, pemerintah daerah setempat mentargetkan Pendaatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp 1 triliun. Mungkin baru kali ini, PAD kabupaten dengan 31 kecamatan bisa tembus hingga nilai triliun rupiah.

Target sebesar itu bukan tanpa perhitungan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung menilai, masih adanya potensi pendapatan yang perlu dioptimalisasi. Untuk menggenjot PAD, tidak hanya dari Pajak Bumi Bangunan (PBB) tetapi juga dari retribusi dan pajak lainnya, seperti pajak air tanah. Keberadaan pajak air tanah, memang tidak se seksi PBB, tapi jika dioptimalkan bisa menambah pundi-pundi PAD.

Sebenarnya, ujar Bupati Bandung, Dadang Supriatna, secara teknis pelaksanaan pungutan pajak ait tanah diatur dengan Peraturan Bupati  (Perbup), nomor 42 tahun 2016.  Namun, jelas orang nomor 1 di Kabupaten Bandung, landasan hukun tersebut  belum mendukung pendapatan yang optimal, sehingga perlu ada pengganti.

Erwan Kusumah
Kepala Bapenda Kabupaten Bandung, Erwan Kusumah

“Untuk meningkatkan pendapatan daerah dari pajak air tanah, saya nilai landasan hukum yang lama kurang mendukung, sehingga harus diganti dengan payung hukum baru yang lebih jelas dan tegas,” ujarnya di Soreang, Rabu (24/11/2021).

Atas dasar itulah, pada Agustus 2021 Bupati Bandung menetapkan Perbup nomor 61 tahun tahun 2021, sebagai pengganti Perbup nomor 42 tahun 2016, tentang petunjuk teknis pelaksanaan pemungutan pajak air tanah. “Jadi dengan hadirnya Perbup 61 tahun 2021, maka perbup yang lama sudah tidak berlaku lagi atau dicabut,” tegasnya.

Dalam Perbup yang terdiri dari Xl Bab, 58 pasal disebutkan objek pajak terdiri dari para pengusaha yang mengambil dan memanfaatkan air tanah. Namun jelas Bupati, ada objek pajak yang dikecualikan, jika pengambilan atau pemanfaatan air tanah oleh pemerintah pusat dan daerah.

Pemanfaatan air tanah itu untuk kepentingan pertanian rakyat, keperluan dasar rumah tangga dan peribadatan, penanggulagan kebakaran serta untuk keperluan penelitian serta penyelidikan yang tidak menimbulkan kerusakan atas sumber air lingkungan atau bangunan pengairan beserta tanah turunannya.

Dasar pengenaan pajak air tanah sesuai Pasal 6 ayat (4) terbagi 5  kelompok pengguna air, yakni pengusahaan produk berupa air seperti, pemasok air baku, industri air minum kemasan, pabrik es Kristal dan  minuman olahan. Kemudian pengusahaan yang mempergunakan air dalam proses produksi, di antaranya industri tekstil, pabrik makanan olahan, hotel, industri peternakan, perikanan serta pembangkit listrik.

Namun objek pajak bisa memohon pembatalan sebagai wajib pajak termasuk ahli warisnya, ujar Kepala Badan pendapatan daerah (Bapenda) Kabupaten Bandung, Erwan Kusumah.

“Pembatalan itu akan dilakukan jika yang bersangkutan sudah tidak memenuhi persyaratan sebagai wajib pajak sesuai peraturan perundang-undangan, misalnya karena perusahaannya berhenti atau bangkrut,” tuturnya.

Tetapi jelasnya, pengahapusan nomor pokok wajib pajak daerah (NPWPD) tidak bisa dilakukan jika masih memiliki piutang pajak. Pajak air tanah kata Ernawan, dipungut berdasarkan penetapan Bupati Bandung. Sedangkan tarifnya ditetapkan sebesar 20% dari dasar pengenaan.

Untuk pembayaran pajak air tanah jelasnya, sama dengan pembayaran PBB, bisa dilakukan secara online maupun offline. Bagi wajib pajak yang akan membayar secara offline, bisa dilakukan di bank yang sudah ditunjuk oleh Bupati Bandung.  Jika pembayaran pajak setelah jatuh tempo, akan dikenakan sanksi administrasi aau denda berupa 2% dari nilau pajak yang tertagih.

PERBUP PAJAK AIR TANAH

garuda

BUPATI BANDUNG

PROVINSI JAWA BARAT

PERATURAN BUPATI BANDUNG

NOMOR    61     TAHUN 2021

TENTANG

PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PEMUNGUTAN  

PAJAK AIR TANAH

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

 

BUPATI BANDUNG,

Menimbang : a.    bahwa dalam rangka optimalisasi pendapatan daerah melalui pajak air tanah serta untuk mendukung peningkatan penerimaan pajak daerah, diperlukan penguatan landasan hukum terhadap pemungutan pajak air tanah;

b.   bahwa Peraturan Bupati Bandung Nomor 42 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemungutan Pajak Air Tanah belum dapat memberikan dukungan pendapatan pajak yang optimal sehingga perlu diganti;

c.      bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemungutan Pajak Air Tanah;

 

Mengingat : 1.      Undang–UndangNomor 14 Tahun 1950, tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Barat (Berita Negara Tahun 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968, tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan mengubah Undang–Undang Nomor 14 Tahun 1950, tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2851);

2.      Undang–Undang  Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang perubahan ketiga Atas Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No 4740);

3.      Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3686) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak Dengan surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4048);

4.      Undang–Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);

5.      Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);

6.      Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang–Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);

7.      Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 244);

8.      Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);

9.      Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);

10.  Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2007 Nomor 2) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 2 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2015 Nomor 9);

11.  Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2011 Nomor 1) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 17 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2017 Nomor 17);

 

MEMUTUSKAN :

 

Menetapkan : PERATURAN BUPATI TENTANG PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PEMUNGUTAN PAJAK AIR TANAH.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan :

1.   Daerah adalah Kabupaten Bandung.

2.   Bupati adalah Bupati Bandung.

3.   Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.

4.   Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.

5.   Badan Pendapatan Daerah yang selanjutnya disebut Bapenda adalah Perangkat Daerah yang membidangi pengelolaan pemungutan Pajak.

6.   Pajak Air Tanah yang selanjutnya disebut Pajak adalah pungutan Daerah atas pengambilan dan pemanfaatan Air Tanah.

7.   Subjek Pajak adalah pengusaha atau perusahaan yang mengambil atau memanfaatkan air tanah.

8.   Wajib Pajak adalah pengusaha atau perusahaan yang mengambil atau memanfaatkan air tanah.

9.     Air adalah air yang terdapat didalam dan berasal dari sumber-sumber air, yang terdapat dibawah permukaan tanah.

10.  Sumber air adalah tempat wadah air baik yang berada diatas maupun dibawah permukaan laut.

11.  Air Tanah adalah semua air yang terdapat dalam lapisan pengandung air di bawah permukaan tanah, termasuk mata air yang muncul secara alamiah diatas permukaan tanah.

12.  Meter Air adalah alat yang berfungsi untuk mengukur jumlah air yang dipakai atau keluar dari sumber air.

13.  Jenis sumber air adalah, jenis air tanah yang terdiri dari air tanah dalam, air tanah dangkal dan mata air.

14.  Nilai Perolehan Air Tanah yang selanjutnya disebut NPA adalah nilai Air Tanah yang telah diambil dan dikenai Pajak yang besarnya sama dengan volume Air yang diambil dikalikan dengan harga dasar Air.

15.  Harga Dasar Air yang selanjutnya disingkat HDA adalah harga Air Tanah yang akan dikenai Pajak yang besarnya sama dengan harga air baku dikalikan faktor nilai air.

16.  Harga Air Baku yang selanjutnya disingkat HAB adalah biaya investasi dalam rupiah untuk mendapatkan air baku tersebut yang besarnya tergantung pada harga yang berlaku di daerah setempat dibagi dengan volume pengambilan selama umut produksi dalam satuan meter kubik.

17.  Faktor Nilai Air yang selanjutnya disingkat FNA adalah suatu bobot nilai dari komponen sumber daya alam serta peruntukan dan pengelolaan yang besarnya ditentukan berdasarkan subyek kelompok pengguna Air Tanah serta volume pengambilannya.

18.  Surat Pemberitahuan Pajak Daerah yang selanjutnya di singkat SPTPD adalah surat pemberitahuan dari Wajib Pajak yang berisi besarnya jumlah Air Tanah yang diambil dan/atau dimanfaatkan Wajib Pajak dalam suatu masa Pajak.

19.  Surat Setoran Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat SSPD adalah Surat yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk melakukan pembayaran atau penyetoran Pajak yang terutang ke kas Daerah atau kepada tempat lain yang ditetapkan oleh Bupati.

20.  Surat Ketetapan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah surat keputusan yang menentukan besarnya jumlah Pajak yang terutang.

21.  Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar yang selanjutnya disingkat SKPDKB adalah surat ketetapan yang menentukan besarnya jumlah Pajak yang terhutang, jumlah kredit Pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok Pajak, besarnya sanksi administrasi, dan jumlah yang masih harus dibayar.

22.  Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan yang selanjutnya disingkat SKPDKBT adalah surat ketetapan yang menentukan tambahan atas jumlah Pajak yang telah ditetapkan.

23.  Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar, yang selanjutnya disingkat SKPDLB adalah surat keputusan yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran Pajak karena jumlah kredit Pajak lebih besar dari Pajak yang terutang atau tidak seharusnya terutang.

24.  Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil yang selanjutnya disingkat SKPDN adalah surat keputusan yang menentukan jumlah Pajak yang terutang sama besarnya dengan jumlah kredit Pajak, atau Pajak tidak terutang dan tidak ada kredit Pajak.

25.  Surat Tagihan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat STPD adalah surat untuk melakukan tagihan Pajak dan atau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda.

26.  Pajak Terutang adalah Pajak yang harus dibayar oleh Wajib Pajak pada suatu saat dalam masa Pajak atau dalam bagian tahun Pajak menurut peraturan perundang-undangan perpajakan Daerah.

27.  Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data objek dan subjek Pajak, penentuan besarnya Pajak yang terhutang sampai kegiatan penagihan pajak kepada Wajib Pajak serta pengawasan penyetorannya.

28.  Pemeriksaan Pajak Daerah yang selanjutnya disebut Pemeriksaan adalah serangkaian untuk mencari, mengumpulkan dan mengolah data dan/atau keterangan lainnya dalam rangka pengawasan kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan daerah berdasarkan Perundang-Undangan yang berlaku.

29.  Surat Paksa adalah surat perintah membayar utang Pajak dan biaya penagihan Pajak.

30.  Putusan Banding adalah Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Pajak terhadap Surat Keputusan Kebertan yang diajukan oleh Wajib Pajak.

31.  Surat Keputusan Pembetulan yang selanjutnya disingkat SKP adalah surat keputusan untuk membetulkan kesalahan tulis, kesalahan hitung, dan/atau kekeliruan dalam penerapan peraturan perundang-undangan perpajakan Daerah yang terdapat dalam SKPD, SKPDKB, SKPDKBT, SKPDLB, atau STPD.

32.  Surat Keputusan Keberatan adalah surat keputusan atas keberatan terhadap SKPD, SKPDKB, SKPDKBT, SKPDLB, SKPDN, atau pemungutan oleh pihak ketiga yang diajukan oleh Wajib Pajak.

 

Pasal 2

(1)   Pengusaha dan perusahaan sebagai Subjek Pajak bertanggungjawab atas Pajak.

(2)   Penanggungjawab atas pembayaran Pajak pada pengusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yakni orang yang bersangkutan, kuasanya atau ahli warisnya.

(3)   Penanggungjawab atas pembayaran Pajak pada perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yakni pengurus atau kuasanya.

 

BAB II

OBJEK PAJAK

Pasal 3

(1)   Objek Pajak yakni pengusahaan air tanah meliputi:

a.    pengambilan Air Tanah;

b.   pemanfaatan Air Tanah; dan

c.    pengambilan dan pemanfaatan Air Tanah.

(2)   Dikecualikan dari objek Pajak:

a.    pengambilan atau pemanfaatan Air Tanah oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;

b.   pengambilan atau pemanfaatan Air Tanah untuk kepentingan pengairan pertanian rakyat;

c.    pengambilan atau pemanfaatan Air Tanah untuk keperluan dasar rumah tangga; dan

d.   pengambilan Air Tanah untuk keperluan peribadatan, penanggulagan bahaya kebakaran dan untuk keperluan penelitian serta penyelidikan yang tidak menimbulkan kerusakan atas sumber air lingkungan atau bangunan pengairan beserta tanah turunannya.

 

BAB III

DASAR PENGENAAN PAJAK

Bagian kesatu

NPA

Pasal 4

(1)    NPA merupakan dasar pengenaan Pajak.

(2)    Pengusahaan Air Tanah dan air ikutan/pengeringan (dewatering) dikenakan NPA.

(3)    NPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan untuk setiap titik pengambilan Air Tanah yang sudah memiliki ijin pengusahaan Air Tanah.

 

Pasal 5

Besaran NPA dari air ikutan/pengeringan (dewatering) dihitung berdasarkan volume air yang dikeluarkan untuk proses pengeringan.

 

Pasal 6

(1)     Besaran NPA dari pengusahaan Air Tanah dihitung dengan mempertimbangkan sebagian atau seluruh faktor berikut:

a.       jenis sumber air;

b.       lokasi sumber air;

c.       tujuan pengambilan dan/atau pemanfaatan air;

d.       volume air yang diambil dan/atau dimanfaatkan;

e.       kualitas air; dan

f.        tingkat  kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh pengambilan dan/atau pemanfaatan Air.

(2)     Faktor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diformulasikan untuk penghitungan NPA yang dinyatakan dalam rupiah ke dalam komponen berikut:

a.       sumber daya alam; dan

b.       peruntukan dan pengelolaan.

(3)     Komponen sumber daya alam sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, meliputi faktor:

c.       jenis sumber Air;

d.       lokasi sumber Air Tanah; dan

e.       kualitas Air Tanah.

(4)     Komponen peruntukan dan pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, meliputi faktor:

a.       tujuan pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Tanah;

b.       volume Air Tanah yang diambil dan/atau dimanfaatkan, dihitung dalam satuan meter kubik (m3) yang diperoleh berdasarkan angka Meter Air; dan

c.       tingkat kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Tanah berdasarkan pada zona konservasi Air Tanah.

(5)     Volume Air Tanah yang diambil sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b, dibedakan berdasarkan volume progresif Air Tanah yang diambil dan/atau dimanfaatkan perbulan sebagai berikut:

a.       0 s/d 50m3;

b.       51 s/d 500m3;

c.        501 s/d 1000m3;

d.       1001 m3 s/d 2500 m3; dan

e.        >2500m3.

 

Pasal 7

(1)      Faktor jenis sumber Air dan lokasi sumber Air Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5) huruf a dan huruf b, ditentukan oleh kriteria:

a.  ada sumber Air alternatif; atau

b. tidak ada sumber Air alternatif.

(2)      Sumber Air alternatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa jaringan perusahaan daerah air minum dan/atau terdapat sumber air permukaan.

(3)      Faktor kualitas Air Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5) huruf e, ditentukan oleh kriteria:

a.    kualitas Air Tanah baik; atau

b.    kualitas Air Tanah tidak baik.

(4)      Penentuan kualitas air tanah yang baik atau tidak baik berdasarkan sertifikat hasil pengujian laboratorium air yang terakreditasi.

 

Pasal 8

(1)     Komponen peruntukan dan pengelolaan Air Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) terbagi atas 5 (lima) kelompok pengguna Air Tanah yang ditetapkan dalam bentuk pengusahaan berikut:

a.    kelompok 1, merupakan bentuk pengusahaan produk berupa air, meliputi;

1.     pemasok air baku;

2.     perusahaan air minum;

3.     industri air minum dalam kemasan;

4.     pabrik es kristal; dan

5.     pabrik minuman olahan.

b.    kelompok 2, merupakan bentuk pengusahaan produk bukan air termasuk untuk membantu proses produksi dengan penggunaan air dalam jumlah besar, meliputi:

1.     industri tekstil;

2.     pabrik makanan olahan;

3.     hotel bintang 3 (tiga), hotel bintang 4 (empat) dan hotel bintang 5 (lima);

4.     pabrik kimia;

5.     industri farmasi, kosmetik, toilet;

6.     tempat pengolahan bahan beton;

7.     industri peternakan dan perikanan;

8.     pabrik kertas;

9.     pabrik cat;

10.  industri furnitur skala besar;

11.  industri penyamakan kulit;

12.  industri korek api; dan

13.  pembangkit listrik.

c.     kelompok 3, merupakan bentuk pengusahaan produk bukan air termasuk untuk membantu proses produksi dengan penggunaan air dalam jumlah sedang, meliputi:

1.     hotel bintang 1 (satu) dan hotel bintang 2 (dua);

2.     usaha persewaan jasa kantor;

3.     apartemen,    kampus,  sekolah dan kawasan;                     permukiman                       komersial mewah/realestate;

4.     pabrik es skala kecil;

5.     agroindustri;

6.     industri pengolahan logam;

7.     ruang pamer kendaraan bermotor;

8.     Pengembangan perumahan;

9.     Lapangan Golf;

10.  Pabrik kemasan;

11.  industri pengolahan kaca;

12.  pabrik keramik, marmer, tegel; dan

13.  jasa transportasi.

d.     kelompok 4, merupakan bentuk pengusahaan produk bukan air untuk membantu proses produksi dengan penggunaan air dalam jumlah kecil, meliputi:

1.     losmen/pondokan/penginapan/rumah sewa;

2.     tempat hiburan;

3.     restoran;

4.     gudang pendingin;

5.     pabrik mesin elektronik;

6.     pencucian kendaraan bermotor;

7.     kolam renang;

8.     jasa pencucian pakaian.

9.     industri tekstil skala kecil;

10.  industri kimia skala kecil;

11.  industri furnitur skala kecil; dan

12.  perdagangan, pusat perbelanjaan dan mall.

e.      kelompok 5, merupakan bentuk pengusahaan produk bukan air untuk menunjang kebutuhan pokok, meliputi:

1.      usaha kecil skala rumah tangga;

2.      hotel non-bintang;

3.      rumah makan;

4.      rumah sakit;

5.      klinik;

6.      stasiun pengisian bahan bakar umum;

7.      stasiun pengisian bahan bakar gas;

8.      stasiun pengisian bahan bakar elpiji;

9.      tempat istirahat;

10.  Kantor badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah;

11.  percetakan;

12.  spa, salon dan karaoke;

13.  bengkel kendaraan bermotor;

14.  jasa pengiriman barang;

15.  gudang;

16.  perbankan; dan

17.  distributor.

(2)     Kelompok pengguna Air Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan tujuan dan besar penggunaan Air Tanah sebagai bahan pendukung, bantu proses atau baku utama.

(3)     Bupati dapat menyesuaikan kelompok pengguna Air Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berdasarkan kondisi Daerah dengan memperhatikan persentase penggunaan Air Tanah pada hasil industrinya.

 

Pasal 9

(1)    Besarnya harga dasar air ditentukan oleh:

a.       HAB; dan

b.       FNA.

(2)    HAB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dihitung berdasarkan biaya investasi untuk mendapatkan Air Tanah dengan volume yang dihasilkan atau diproduksi dalam masa umur ekonomis.

(3)    HAB sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disesuaikan dengan bobot penggunaan komponen penggunaan Air Tanah sesuai dengan kelompok penggunaan Air Tanah yang dilakukan dan dihitung secara progresif.

 

Bagian Kedua

Komponen Penentuan NPA dan

Tata Cara Penghitungan NPA

Paragraf 1

Komponen Penentuan NPA

Pasal 10

(1)      Untuk menentukan besarnya HAB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a, dilakukan dengan cara memberikan nilai tertentu pada masing-masing komponennya.

(2)      Nilai Komponen sumber daya alam dibedakan menjadi 4 (empat) kriteria dengan peringkat dan bobot sebagai berikut:

No Kriteria Peringkat Bobot
1. Air  Tanah  kualitas  baik, ada sumber air alternatif 4 16
2. Air Tanah kualitas baik, tidak ada sumber air

alternatif

3 9
3. Air Tanah kualitas tidak baik, ada sumber air

alternatif

2 4
4. Air Tanah kualitas tidak baik, tidak ada sumber

air alternatif

1 1

(3)      Komponen peruntukan dan pengelolaan Air Tanah memiliki nilai berdasarkan kelompok peruntukan dan volume pengambilan yang dihitung secara progresif dengan tabel sebagai berikut:

No Volume Pengambilan 0-50

m3

51-500

m3

501-1000

m3

1001-

2500 m3

>2500

m3

Peruntukan
1 kelompok 5 1 1.5 2.25 3.38 5.06
2 kelompok 4 3 4.5 6.75 10.13 15.19
3 kelompok 3 5 7.5 11.25 16.88 25.31
4 kelompok 2 7 10.5 15.75 23.63 35.44
5 kelompok 1 9 13.5 20.25 30.38 45.56

(4)      Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dipakai sebagai faktor pengali terhadap persentase komponen sumber daya alam dan komponen peruntukan dan pengelolaan.

 

Pasal 11

HAB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a  yaitu sebagai berikut :

a.  untuk Air Tanah dalam ditentukan sebesar Rp. 1.500,00 (Dua ribu rupiah)/m3;

b.  untuk Air Tanah dangkal ditentukan sebesar Rp. 500,00 (Seribu lima ratus rupiah)/m3;

 

Pasal 12

(1)     Besarnya FNA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf b diperoleh dari penjumlahan perkalian bobot komponen sumber daya alam dengan komponen peruntukan dan pengelolaan.

(2)     Besarnya bobot komponen sumber daya alam dengan komponen peruntukan dan pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu sebagai berikut:

Komponen Bobot
sumber daya alam 60%
peruntukan dan pengelolaan 40%

 

Paragraf 2

Tata Cara Perhitungan NPA

Pasal 13

(1)      NPA sebagai dasar pengenaan Pajak diperoleh dengan cara mengalikan volume air yang diambil dan dimanfaatkan dengan HDA.

(2)      Volume air yang diambil/dimanfaatkan yaitu volume air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf d.

(3)      Cara Perhitungan NPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh dengan rumus berikut:

 

NPA= (Volume Pengambilan) x HDA

 

 

Pasal 14

(1)      HDA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 diperoleh dengan mengalikan FNA dengan HAB.

(2)      Cara Perhitungan HDA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh dengan rumus berikut:

 

HAD = FNA x HAB

 

Pasal 15

(1)      FNA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 terdiri dari komponen dengan bobot yang besarnya ditentukan sebagai berikut:

a.       sumber daya alam (S) sebesar 60% (enam puluh perseratus); dan

b.       peruntukan dan pengelolaan (F) sebesar 40% (empat puluh perseratus).

(2)      Penghitungan FNA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh dengan rumus berikut:

 

FNA = 60% S + 40% P

 

Pasal 16

(1)      HAB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 diperoleh melalui pembagian antara biaya investasi dengan volume pengambilan selama umur produksi.

(2)      Cara perhitungan HAB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh dengan rumus berikut:

 

HAB = biaya investasi
volume pengambilan selama umur

 

 

BAB IV

WILAYAH DAN KEWENANGAN PEMUNGUTAN

Pasal 17

Wilayah pemungutan Pajak meliputi lingkup Daerah yang menjadi tempat pengambilan pemanfaatan Air Tanah.

 

Pasal 18

(1)    Kewenangan Bupati dalam pemungutan Pajak meliputi :

a.    pendaftaran dan/atau pendataan;

b.   penetapan;

c.    penyetoran;

d.   pembukuan dan pelaporan;

e.    keberatan banding;

f.     penagihan;

g.    pembetulan, pembatalan, pengurangan penetapan dan penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi; dan

h.   pengembalian kelebihan pembayaran.

(2)    Kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Bapenda.

 

BAB V

TATA CARA PEMUNGUTAN

Bagian Kesatu

Pendaftaran dan Pendataan

Pasal 19

(1)    Setiap pengusaha/perusahaan yang mengambil dan/atau memanfaatkan Air Tanah wajib mendapatkan ijin dari Pemerintah Daerah Provinsi dan terdaftar pada Bapenda sebagai Wajib Pajak.

(2)    Formulir pendaftaran Wajib Pajak dan surat pendaftaran Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat diperoleh Wajib Pajak dengan cara:

a.    mengambil sendiri ke Bapenda; dan/atau

b.   dikirim oleh petugas UPTD Pajak Daerah.

(3)    Pengiriman oleh petugas UPTD Pajak Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b berdasarkan permohonan dari Wajib Pajak.

(4)    Formulir pendaftaran Wajib Pajak dan surat pendaftaran Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib diisi dan ditulis dengan benar, jelas dan lengkap serta ditandatangani oleh Wajib Pajak dengan melampirkan :

a.    salinan identitas diri untuk Wajib Pajak perorangan; dan/atau

b.   salinan akte pendirian untuk Wajib Pajak badan usaha.

(4)   Kepala Bapenda menerbitkan surat pengukuhan dan NPWPD kepada Wajib Pajak yang telah mendaftarkan diri dan/atau melaporkan usahanya sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(5)   Kepala Bapenda menerbitkan surat pengukuhan dan NPWPD secara jabatan dalam hal Wajib Pajak tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Tanah.

 

Pasal 20

(1)    Kepala Bapenda dapat membatalkan surat pengukuhan Wajib Pajak dan menghapuskan NPWPD dalam hal:

a.  adanya permohonan pembatalan dan penghapusan sebagai Wajib Pajak oleh Wajib Pajak dan/atau ahli warisnya, dengan alasan sudah tidak memenuhi persyaratan sebagai Wajib Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

b.  Wajib Pajak menghentikan secara tetap kegiatan usahanya; atau

c.  Wajib Pajak tidak memenuhi persyaratan subjek pajak dan/atau objek pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2)    Pembatalan pengukuhan Wajib Pajak dan penghapusan NPWPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan Bapenda.

(3)    Dalam hal Wajib Pajak masih memiliki piutang Pajak, pembatalan pengukuhan Wajib Pajak dan penghapusan NPWPD tidak dapat diterbitkan.

 

Pasal 21

(1)    Wajib Pajak berkewajiban untuk menyediakan, memasang dan menggunakan Meter Air;

(2)    Dalam rangka penghitungan NPA, Bapenda melakukan pendataan dan/atau pencatatan besarnya jumlah/volume pengambilan dan pemanfaatan Air Tanah yang digunakan oleh Wajib Pajak berdasarkan penggunaan Meter Air yang diidentifikasi dengan memindai barcode.

(3)    Pendataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dicatat oleh petugas UPTD Pajak secara periodik setiap bulan, selambat-lambatnya tanggal 25 (dua puluh lima) pada bulan berjalan.

(4)    Bagi Wajib Pajak yang tidak menggunakan Meter Air ketetapan besarnya jumlah/volume pengambilan dan pemanfaatan Air Tanah didasarkan pada tafsiran dengan berpedoman pada data pendukung yang ada di lapangan, antara lain berupa:

a.  kapasitas pompa; dan

b.  lamanya penggunaan pompa 12 (dua belas) jam dikalikan hari di bulan berjalan.

(5)   Dalam hal Meter Air rusak, besarnya jumlah pengembalian dan pemanfaatan Air Tanah dapat berpedoman pada rata-rata pemakaian air selama 3 (tiga) bulan terakhir dan/atau dapat berpedoman pada data pendukung yang ada dilapangan, antara lain berupa :

a.  kapasitas pompa; dan

b.  lamanya penggunaan pompa dihitung 12 (dua belas) jam dikalikan hari di bulan berjalan.

(6)   Apabila pengambilan dan pemanfaatan Air Tanah dihentikan sementara atau selamanya, Wajib Pajak diharuskan melaporkan kepada Bapenda.

 

Bagian kedua

Ketetapan dan Perhitungan Pajak

Pasal 22

(1)   Pajak dipungut Berdasarkan penetapan oleh Bupati.

(2)   Tarif Pajak ditetapkan sebesar 20% (dua puluh perseratus) dari dasar pengenaan.

(3)   Besarnya Pajak dihitung Berdasarkan perkalian antara tarif Pajak dengan NPA.

(4)   Perhitungan NPA sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yaitu dengan mengalikan volume air yang diambil dengan HDA.

(5)   Perhitungan volume air sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diperoleh dari hasil pendataan lapangan oleh UPTD Pajak Daerah.

(6)   Cara perhitungan Pajak dengan kelebihan debit dikenakan denda kelebihan debit dengan menggunakan rumus sebagai berikut:

Pajak dengan kelebihan Debit = Pajak + denda kelebihan debit

 

Denda kelebihan debit = 100% Tarif pemakaian – Volume Pemakaian yang diizinkan

(7)   Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sesudah saat terhutangnya Pajak, Bapenda dapat menerbitkan :

a.  SKPDN, dalam hal jumlah pajak yang terutang sama besarnya dengan jumlah kredit pajak atau pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak; dan

b.  STPD dalam hal kewajiban membayar pajak terutang dalam SKPD tidak atau tidak sepenuhya dibayar dalam jangka waktu yang ditentukan, ditagih dengan menertibkan STPD ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua perseratus) sebulan.

 

Bagian Ketiga

Tata Cara Pembayaran dan Penagihan Pajak

Pasal 23

(1)   Pembayaran Pajak dapat dilakukan secara online maupun offline.

(2)   Pembayaran Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui bank yang ditunjuk oleh Bupati, selanjutnya disetor pada rekening kas umum Daerah dengan menggunakan kode/nomor bayar yang tercantum dalam SKPD dan STPD.

(3)   Pembayaran Pajak melalui bank, Wajib Pajak menerima tanda bukti pembayaran/slip setoran dari bank yang telah divalidasi.

(4)   Tanda bukti pembayaran/slip setoran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan bukti setoran yang sah.

 

Pasal 24

(1)   SKPD yang tidak atau kurang dibayar setelah jatuh tempo pembayaran dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua perseratus) sebulan dihitung sejak Pajak terutang dan ditagih dengan menerbitkan STPD.

(2)   Kepala Bapenda dapat menerbitkan STPD jika Pajak dalam satu masa Pajak tidak atau kurang bayar.

(3)   Jumlah kekurangan Pajak yang terutang dalam STPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga 2% (dua perseratus) untuk paling lama 15 (lima belas) bulan sejak saat terutangnya Pajak.

(4)   SKPD, surat keputusan pembetulan, surat keputusan keberatan dan putusan banding yang mengakibatkan jumlah Pajak yang harus dibayar bertambah, harus dilunasi paling lama 30 hari sejak tanggal diterbitkan.

 

Bagian keempat

Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Pajak

Pasal 25

Pasal 25

(1)   Kepala Bapenda berdasarkan permohonan Wajib Pajak dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan Pajak.

(2)   Pengurangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pengurangan atas besarnya Pajak terutang untuk tahun berjalan kepada yayasan atau lembaga lain yang bersifat sosial dan atau perusahaan yang terdampak bencana alam, pandemi/wabah, kebakaran atau terjadi perang, huru hara dan peristiwa sejenis lainnya.

(3)   Keringanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa penundaan dan/atau angsuran pembayaran atas besarnya Pajak terutang untuk tahun berjalan kepada perusahaan yang terdampak bencana alam, pandemi/wabah, kebakaran atau terjadi perang, huru hara dan peristiwa sejenis lainnya.

(4)   Pengurangan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2)  dapat diberikan kepada yayasan atau lembaga lain yang bersifat sosial paling banyak sebesar 25% (dua puluh lima perseratus) dan perusahaan yang terdampak bencana alam, pandemi/wabah, kebakaran atau terjadi perang, huru hara dan peristiwa sejenis lainnya paling banyak 15% (lima belas perseratus).

(5)   Pembebasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pembebasan atas besarnya Pajak terutang dan atau denda untuk tahun berjalan kepada perusahaan yang mengalami bangkrut atau pailit berdasarkan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap.

(6)   Penundaan pembayaran Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal surat jawaban penundaan pembayaran dibuat.

(7)   Angsuran pembayaran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan paling banyak 3 (tiga) kali angsuran dalam jangka waktu 90 (sembilan puluh) hari terhitung sejak tanggal surat jawaban angsuran dibuat.

(8)   Untuk mendapatkan pengurangan, keringanan, dan pembebasan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Wajib Pajak mengajukan permohonan tertulis kepada Bapenda dengan alasan-alasan yang dapat diterima dan dipertanggungjawabkan serta dilengkapi persyaratan sebagai berikut :

a.  SKPD asli;

b.  akta pendirian yayasan/lembaga/perusahaan; dan

c.  bukti pembayaran yang telah dilakukan.

(9)  Khusus permohonan pembebasan harus disertai dengan surat pernyataan pailit berdasarkan putusan dari pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap.

(10)Kepala Bapenda paling lama 6 (enam) bulan sejak surat permohonan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (8) diterima, sudah harus memberikan keputusan.

(11)Apabila setelah lewat jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (10) Kepala Bapenda belum memberikan keputusan persetujuan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (8), permohonan dianggap dikabulkan.

 

Bagian kelima

Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan dan Penghapusan Atau Pengurangan Sanksi Administrasi

Pasal 26

(1)    Kepala Bapenda karena jabatannya atau atas permohonan Wajib Pajak dapat :

a.    membetulkan SKPD atau STPD yang dalam penerbitannya terdapat kesalahan tulis, kesalahan hitung, dan/atau kekeliruan dalam penerapan peraturan perundang undangan perpajakan daerah;

b.   membatalkan atau mengurangkan ketetapan Pajak yang tidak benar; atau

c.    mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi sebagian atau seluruhnya berupa bunga, denda dan kenaikan Pajak yang terutang dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya, atau karena bencana alam, pandemi/wabah, kebakaran, pailit, terjadi perang, huru hara dan peristiwa sejenis lainnya.

(2)    Dalam hal Wajib Pajak mengajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi berupa bunga, denda dan kenaikan Pajak yang terutang dikarenakan bencana alam, kebakaran dan huru hara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c permohonan harus dilengkapi dengan fotocopy SKPD atau STPD yang dimohonkan, fotocopy identitas Wajib Pajak atau fotocopy identitas kuasa Wajib Pajak dalam hal dikuasakan dan surat keterangan dari Kepala Desa.

(3)    Dalam hal Wajib pajak mengajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi berupa bunga, denda dan kenaikan Pajak yang terutang dikarenakan pailit, dengan ketentuan:

a.    Wajib Pajak bukan badan hukum yang pengelolaan pembukuannya masih manual, permohonan dilengkapi dengan fotocopy SKPD atau STPD yang dimohonkan, fotocopy identitas Wajib Pajak atau fotocopy identitas kuasa Wajib Pajak dalam hal dikuasakan dan surat pernyataan pailit yang diketahui oleh Kepala Desa sesuai domisili objek Pajak.

b.   Wajib Pajak yang berbadan hukum yang pengelolaan pembukuannya sudah modern, permohonan tersebut harus dilengkapi dengan fotocopy SKPD atau STPD yang dimohonkan, fotocopy identitas Wajib Pajak atau fotocopy identitas kuasa Wajib Pajak dalam hal dikuasakan dan surat keterangan hasil audit akuntan publik dan/atau surat pernyataan pailit berdasarkan putusan dari pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap.

(4)   Permohonan pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan dan penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi atas SKPD atau STPD disampaikan secara tertulis oleh Wajib Pajak kepada Bapenda dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya SKPD atau STPD dengan disertai rekomendasi teknis Kepala UPTD Pajak Daerah wilayah dimana objek Pajak berdomisili.

(5)   Kepala Bapenda dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak diterimanya surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sudah harus memberikan keputusan.

(6)   Apabila setelah lewat waktu 6 (enam) bulan sejak diterimanya surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Kepala Bapenda belum memberikan keputusan, Permohonan pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan dan penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi dianggap dikabulkan.

(7)   Dalam hal ketetapan Pajak:

a.    berubah akibat keputusan dari sengketa Pajak, SKPD diterbitkan kembali;

b.   pembukuannya belum lewat akhir bulan, ketetapan yang salah dicoret dengan dua garis lurus dan diparaf kemudian ditulis angka yang benar; dan

c.    sudah lewat bulan pembetulannya menggunakan berita acara ralat ketetapan.

 

 

Bagian keenam

Pengembalian dan Kelebihan Pembayaran Pajak

Pasal 27

(1)   Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran Pajak, yang disampaikan secara tertulis kepada Kepala Bapenda dengan melampirkan persyaratan :

a.  bukti pembayaran Pajak yang asli;

b. perhitungan menurut Wajib Pajak;

c.  fotocopy SKPD atau STPD masa Pajak yang dimohonkan;

d. surat kuasa apabila dikuasakan;

e.  surat kuasa pelimpahan pengembalian uang ke nomor rekening penerima apabila dikuasakan;

f.   fotocopy identitas Wajib Pajak atau kuasanya;

g.  fotocopy nomor rekening bank Wajib Pajak/kuasanya; dan

h. printout rekening koran Wajib Pajak/kuasanya.

(2)   Berdasarkan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran Pajak, Bapenda menerbitkan SKPDLB dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan terhitung sejak diterimanya surat permohonan.

(3)   Apabila dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan sejak diterimanya surat permohonan, Bapenda belum memberikan keputusan, permohonan dianggap dikabulkan.

(4)   Pengembalian kelebihan pembayaran Pajak  dilakukan dalam jangka waktu paling lama 4 (empat) bulan sejak diterbitkannya SKPDLB dan dapat didebit untuk pembayaran Pajak bulan berikutnya  atau langsung diperhitungkan untuk melunasi terlebih dahulu utang Pajak  yang bersangkutan.

 

Bagian Ketujuh

Penghapusan piutang pajak

Pasal 28

(1)   Dalam penyelesaian penghapusan piutang Pajak, Bupati membentuk Tim yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati.

(2)   Keanggotaan tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi Sekretariat Daerah, Bapenda, Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan dibidang pengawasan pelaksanaan urusan Pemerintahan Daerah, dan Perangkat Daerah terkait lainnya.

(3)   Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertanggungjawab kepada Bupati.

 

Pasal 29

(1)   Bapenda menerbitkan daftar nominatif klasifikasi umur piutang Pajak yang bersumber dari data piutang Pajak.

(2)   Berdasarkan daftar nominatif klasifikasi umur piutang Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bapenda melakukan verifikasi potensi data piutang Pajak.

(3)   Hasil verifikasi potensi data piutang Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan dasar bagi Bapenda untuk mengajukan permohonan penghapusan kepada Bupati.

 

Pasal 30

(1)    Penghapusan pokok tunggakan dan sanksi administrasi atas tunggakan Pajak yang kadaluwarsa, dilakukan terhadap objek dan Subjek Pajak yang tidak lagi dilaksanakan penagihan aktif.

(2)    Penghapusan sanksi administrasi atas tunggakan Pajak yang kadaluwarsa didasarkan pada data hasil penelitian yang lengkap.

 

Pasal 31

(1)   Piutang Pajak yang dapat dihapuskan yaitu piutang Pajak yang tercantum dalam:

a.    SKPD;

b.   STPD; dan

c.    surat keputusan pembetulan, surat keputusan keberatan, putusan banding, serta putusan peninjauan kembali yang menyebabkan jumlah Pajak yang masih harus dibayar bertambah;

(2)   Piutang Pajak yang dapat dihapuskan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu piutang Pajak yang tidak dapat ditagih lagi karena :

a.    objek/subjek Pajak tidak ditemukan;

b.   objek Pajak double ketetapan;

c.    hak untuk melakukan penagihan Pajak sudah kadaluwarsa;

d.   dokumen sebagai dasar penagihan Pajak tidak ditemukan dan telah dilakukan penelusuran secara optimal sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang perpajakan;

e.    tutup berdasarkan keterangan dari desa;

f.     hak Daerah untuk melakukan penagihan Pajak tidak dapat dilaksanakan karena kondisi tertentu sehubungan dengan adanya perubahan kebijakan dan/atau berdasarkan pertimbangan yang ditetapkan oleh Bupati.

 

Pasal 32

(1)   Bapenda melakukan penelitian administrasi dan/atau penelitian lapangan terhadap piutang Pajak yang dihapuskan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2) guna memastikan kebenaran alasan penghapusannya.

(2)   Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh peneliti Pajak, jurusita, pelaksana pada bidang pendapatan yang ditugasi dan para kepala sub bidang yang terkait pada Bapenda.

(3)   Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dituangkan dalam laporan hasil penelitian dan berita acara hasil penelitian.

(4)   Laporan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus menguraikan keadaan Wajib Pajak dan piutang Pajak yang bersangkutan sebagai dasar untuk menentukan besarnya piutang Pajak yang tidak dapat ditagih lagi dan diusulkan untuk dihapuskan.

 

Pasal 33

(1)   Bapenda menyusun daftar usulan penghapusan piutang Pajak berdasarkan laporan hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3).

(2)   Daftar usulan penghapusan piutang Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah untuk mendapatkan persetujuan penghapusan Piutang Pajak.

(3)   Berdasarkan persetujuan penghapusan piutang Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Bupati menerbitkan Keputusan penghapusan piutang Pajak.

 

Pasal 34

Keputusan Bupati sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 menjadi dasar untuk Bapenda melakukan hapus tagih dan hapus buku atas piutang Pajak sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan yang berlaku.

 

Bagian Kedelapan

Tata Cara Pengajuan Keberatan Pajak

Pasal 35

Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan Pajak atas :

a.    SKPD; dan

b.   STPD;

 

Pasal 36

(1)   Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan dalam hal :

a.    Wajib Pajak merasa perhitungan pajak tidak sebagaimana mestinya; dan/atau

b.   terdapat perbedaan penafsiran dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2)   Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diajukan oleh perorangan dan badan usaha.

 

Pasal 37

(1)   Pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf a diusulkan secara tertulis dan ditujukan kepada Bupati melalui Bapenda dengan ketentuan:

a.    setiap pengajuan 1 (satu) surat keberatan berlaku untuk 1 (satu) SKPD/STPD;

b.   pengajuan surat keberatan ditandatangani oleh Wajib Pajak disertai asli SKPD/STPD yang diajukan keberatan;

c.    melampirkan nilai Pajak yang terutang menurut penghitungan Wajib Pajak disertai dengan alasan yang mendukung pengajuan keberatannya; dan

d.   diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterimanya SKPD/STPD kecuali apabila Wajib Pajak atau kuasanya dapat menunjukan bahwa jangka waktu itu tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya.

(2)   Dalam hal surat keberatan ditandatangani oleh bukan Wajib Pajak dilampiri surat kuasa khusus.

(3)   Tanggal penerimaan surat keberatan yang dijadikan dasar untuk memproses surat keberatan yaitu :

a.   tanggal terima surat keberatan, dalam hal disampaikan secara langsung oleh Wajib Pajak atau kuasanya kepada petugas yang ditunjuk; atau

b.   tanggal tanda pengiriman surat keberatan, dalam hal disampaikan melalui pos dengan bukti pengiriman surat.

(4)   Dalam memeriksa usulan keberatan, Bapenda dapat meminta bukti pendukung berupa:

a.    fotocopy identitas Wajib Pajak dan fotocopy identitas kuasa Wajib Pajak dalam hal dikuasakan;

b.    fotocopy surat ijin usaha; dan

c.    fotocopy bukti pendukung lainnya.

 

Pasal 38

(1)   Pengajuan keberatan yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 tidak dapat diproses untuk disetujui.

(2)   Kepala Bapenda dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak tanggal penerimaan surat keberatan yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberitahukan secara tertulis disertai alasan yang mendasarinya kepada Wajib Pajak atau kuasanya.

(3)   Apabila pengajuan Keberatan tidak dapat diproses sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan kembali sepanjang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1).

 

Pasal 39

(1)   Untuk keperluan pengajuan keberatan, Wajib Pajak dapat meminta keterangan secara tertulis mengenai dasar pengenaan dan/atau penghitungan Pajak terutang kepada Kepala Bapenda.

(2)   Kepala Bapenda memberi keterangan yang diminta oleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak surat permintaan Wajib Pajak diterima.

(3)   Jangka waktu pemberian keterangan oleh Kepala Bapenda atas permintaan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak menunda jangka waktu pengajuan keberatan yang sedang atau akan diproses.

 

Pasal 40

(1)   Setiap pengajuan keberatan tidak menunda kewajiban membayar Pajak terutang dan pelaksanaan penagihannya.

(2)   Bupati atau Pejabat yang ditunjuk berwenang memberikan keputusan atas pengajuan Keberatan.

 

Pasal 41

(1)   Keputusan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ditetapkan berdasarkan hasil penelitian/pemeriksaan administrasi dan apabila diperlukan, dapat dilanjutkan dengan penelitian di lapangan.

(2)   Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan surat tugas dan hasilnya dituangkan dalam laporan hasil penelitian.

(3)   Dalam hal dilakukan penelitian di lapangan, pejabat yang berwenang melakukan pemberitahuan terlebih dahulu secara tertulis waktu pelaksanaan penelitian di lapangan kepada Wajib Pajak Pengusaha/Perusahaan.

(4)   Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan minimal 3 (tiga) hari kerja sebelum pelaksanaan penelitian di lapangan.

(5)   Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh bidang yang menangani pengelolaan Pajak sesuai kewenangan.

(6)   Pembagian kewenangan pelaksanaan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan dengan keputusan Kepala Bapenda.

 

Pasal 42

Bapenda meneruskan berkas pengajuan keberatan kepada Bupati atau Pejabat yang ditunjuk dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak tanggal penerimaan surat keberatan.

 

Pasal 43

(1)   Bupati atau Pejabat yang ditunjuk dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan terhitung sejak tanggal penerimaan surat keberatan harus memberi keputusan atas pengajuan keberatan.

(2)   Keputusan Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa menerima seluruhnya atau sebagian, menolak, atau menambah besarnya jumlah Pajak yang terutang.

(3)   Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah terlampaui dan keputusan belum diterbitkan, pengajuan keberatan dianggap dikabulkan dan Bapenda menerbitkan keputusan sesuai dengan pengajuan Wajib Pajak dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan terhitung sejak jangka waktu berakhir.

(4)   Dalam hal keputusan keberatan menyebabkan perubahan data dalam SKPD/STPD Bapenda menerbitkan SKPD/STPD baru berdasarkan keputusan keberatan tanpa merubah saat jatuh tempo pembayaran.

(5)   SKPD/STPD baru sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak bisa diajukan keberatan.

 

Pasal 44

Dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (1), Wajib Pajak dapat menyampaikan alasan tambahan atau penjelasan tertulis sepanjang surat keputusan keberatan belum diterbitkan.

 

Pasal 45

Ketentuan lebih lanjut mengenai prosedur pengajuan Keberatan Pajak tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.

 

Bagian Kesembilan

Pengawasan Pajak

(1)   Pengawasan pelaksanaan Pajak dilakukan oleh Bapenda bersama dengan Satuan Polisi Pamong Praja dan perangkat daerah terkait lainnya.

(2)   Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pengawasan secara preventif dan pengawasan secara represif.

(3)   Pengawasan secara preventif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa pemeriksaan dan pengendalian Pajak.

(4)   Pemeriksaan dan pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan oleh Tim Pengawasan Pajak Daerah yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati.

(5)   Dalam hal pemeriksaan ditemukan Wajib Pajak yang tidak memiliki ijin, disarankan untuk membuat ijin kepada Perangkat Daerah yang membidangi urusan perizinan dan kepada yang bersangkutan tetap dikenakan Pajak Air Tanah.

(6)   Untuk kegiatan pemeriksaan dan pengendalian Pajak Air Tanah sekurang-kurangnya 2 (dua) kali dalam tahun anggaran berjalan dilakukan pemeriksaan dan pengendalian lapangan.

(7)   Pengawasan secara represif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa penindakan terhadap Wajib Pajak yang tidak memenuhi kewajiban Pajak.

 

Pasal 47

Pengawasan preventif sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 46 meliputi :

a.     pemeriksaan terhadap Wajib Pajak;

b.     pembinaan kesadaran hukum aparatur dan masyarakat;

c.      peningkatan profesionalisme aparatur pelaksana; dan

d.     peningkatan peran dan fungsi pelaporan.

 

Pasal 48

Pengawasan represif sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 46 ayat (2), meliputi :

a.     tindakan terhadap perbuatan-perbuatan warga masyarakat yang tidak melaksanakan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan;

b.     penyerahan penanganan pelanggaran Peraturan Daerah kepada lembaga Peradilan; dan

c.      pengenaan sanksi administratif dan hukuman disiplin kepada para pegawai yang melanggar Peraturan Daerah.

 

 

BAB VII

TATA CARA PENAGIHAN PAJAK

Pasal 49

(1)   Pelaksanaan penagihan Pajak dilakukan melalui surat penagihan yang berbentuk:

a.    surat teguran;

b.   surat peringatan; atau

c.    surat lain yang sejenis.

(2)   Surat penagihan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikeluarkan 7 (tujuh) hari sejak jatuh tempo pembayaran.

(3)   Dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari setelah tanggal surat teguran atau surat peringatan atau surat lain yang sejenis, Wajib Pajak harus melunasi Pajak yang terutang.

(4)   Surat teguran, surat peringatan dan surat lain yang sejenis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikeluarkan oleh Bapenda.

 

Pasal 50

(1)   Apabila Pajak yang harus dibayar tidak dilunasi dalam jangka waktu sebagaimana ditentukan dalam surat penagihan, jumlah Pajak yang harus dibayar, ditagih dengan surat paksa.

(2)   Surat paksa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan Bupati paling lama 21 (dua puluh satu) hari sejak tanggal surat penagihan diterbitkan.

 

Pasal 51

(1)     Bupati melalui Kepala Bapenda menetapkan jadwal waktu tindakan penagihan Pajak terhadap para Wajib Pajak yang menyimpang dari jadwal waktu yang telah ditentukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 sampai dengan Pasal 50, dengan memperhatikan situasi dan kondisi masing-masing wilayah.

(2)     Penagihan seketika dan sekaligus atas jumlah Pajak yang masih harus dibayar dilakukan oleh Bupati melalui Kepala Bapenda dengan mengeluarkan surat perintah penagihan pajak seketika dan sekaligus.

(3)     Terhadap Wajib Pajak yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan tindakan penagihan Pajak dengan surat paksa, surat perintah membayar pajak serta permintaan penetapan tanggal dan tempat pelelangan, tanpa memperhatikan tenggang waktu yang telah ditetapkan.

 

Pasal 52

Bentuk, jenis dan isi formulir yang dipergunakan untuk pelaksanaan penagihan Pajak Daerah ditetapkan oleh Bupati.

 

Pasal 53

Sanksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dan (2) tidak dituntut setelah melampaui jangka waktu 10 (sepuluh) tahun sejak terutangnya pajak atau berakhirnya masa pajak.

 

BAB VIII

PENATAUSAHAAN

Pasal 54

(1)      Pengendalian pemungutan Pajak secara rutin dicatat dalam buku kendali subjek Pajak dan objek Pajak.

(2)      Buku kendali subjek Pajak dan objek Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya memuat nomor pendaftaran, volume pengambilan air, dan besarnya ketetapan Pajak.

(3)      Berkas Pajak dan kartu kendali merupakan alat bantu pengendalian pemungutan pajak secara rutin dan dapat dijadikan sumber informasi pengambilan dan atau pemanfaatan air.

(4)      Buku penetapan dan penerimaan yang merupakan buku catatan penetapan jumlah Pajak baik berdasarkan SKPD dan STPD, sekurang-kurangnya memuat nomor urut, nomor kohir, nama dan alamat pemilik atau perusahaan, tanggal penetapan, jumlah pengambilan dan atau pemanfaatan air, jumlah penetapan, tanggal pembayaran, nomor tanda bukti pembayaran dan besarnya pembayaran.

(5)      Semua kegiatan yang dilakukan dalam proses pemungutan dan hasil pelaksanaan pemungutan Pajak pengambilan dan pemanfaatan Air Tanah oleh UPTD Pajak Daerah dilaporkan kepada Kepala Bapenda secara periodik setiap bulan paling lambat tanggal 5 (lima) bulan berikutnya dengan bentuk/model pelaporan yang ditentukan oleh Bapenda dan paling lambat tanggal 20 (dua puluh) bulan berikutnya Kepala Bapenda melaporkannya kepada Bupati.

 

 

BAB IX

JENIS FORMULIR

Pasal 55

(1)      Jenis Formulir yang dipergunakan yaitu:

a.     formulir SKPD, Terdiri dari 4 (empat) rangkap yang masing-masing diperuntukan bagi :

1.     lembar kesatu untuk Wajib Pajak;

2.     lembar kedua untuk UPTD Pajak Daerah;

3.     lembar ketiga untuk bidang pendapatan; dan

4.     lembar keempat untuk bendahara penerimaan.

b.     formulir STPD, terdiri dari 4 (empat) rangkap yang masing-masing diperuntukan bagi :

1.     lembar kesatu untuk Wajib Pajak;

2.     lembar kedua untuk UPTD Pajak Daerah;

3.     lembar ketiga untuk bidang pendapatan; dan

4.     lembar keempat untuk  Bendahara Penerima.

c.     formulir Laporan.

(2)      Bentuk dan susunan formulir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh kepala Bapenda.

 

 

BAB X

TATA CARA PEMBUKUAN DAN PELAPORAN

Pasal 56

 

(1)      Setiap pembayaran Pajak diberikan tanda bukti pembayaran dan dicatat dalam buku penerimaan.

(2)      SKPD dan STPD, dicatat dalam buku menurut jenis Pajak sesuai dengan NPWPD.

(3)      Dokumen yang telah di catat di simpan sesuai nomor berkas secara berurutan.

(4)      SKPD dan STPD dicatat dalam buku menurut jenis Pajak sesuai dengan NPWPD.

(5)      Dokumen yang telah di catat di simpan sesuai nomor berkas secara berurutan.

(6)      Besarnya penetapan dan penerimaan Pajak dihimpun dalam buku jenis Pajak.

(7)      Terhadap buku jenis Pajak sebagaimana di maksud pada ayat (4) dibuat daftar penetapan, penerimaan dan tunggakan perjenis Pajak.

 

BAB XI

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 57

Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Bandung Nomor 42 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Air Tanah (Berita Daerah Kabupaten Bandug Tahun 2016 Nomor 42), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

 

Pasal 58

Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Bandung

TTD

 

 

 

dialogpublik.com