BUPATI Kuningan H Acep Purnama menginstruksikan kepada seluruh Kepala Perangkat Daerah, Satgas Penanganan Covid-19 Kecamatan, Kelurahan/Desa Ketua RW dan RT sesuai dengan tanggungjawabnya masing-masing, untuk mengoptimalkan operasi kepatuhan dan yustisi terpadu serta membatasi giat masyarakat ataupun pegawai dalam jumlah besar. Instruksi ini tertuang dalam surat edaran Bupati Kuningan nomor 443/36/Huk tentang Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), berlaku sampai tanggal 25 Januari 2021 dan akan ditinjau serta dievaluasi. Mudah-mudahan situasi Covid-19 semakin turun dan melandai.
Bupati Acep Purnama disela-sela kegiatannya, Minggu (17/01/2021) meminta kepada seluruh Camat, Lurah dan Kepala Desa agar melakukan pencatatan dan lapor terhadap warganya yang melakukan perjalanan ke daerah yang telah ditetapkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.
Dalam meminimalisir penyebaran Covid-19 tegas Acep, agar mengoptimalisasi operasi kepatuhan dan yustisi terpadu yang bersifat dinamis. Selain itu, membatasi kegiatan mengumpulkan pegawai/masyarakat dalam jumlah besar. Seperti membatasi jumlah kehadiran dalam acara resepsi pernikahan. Akad nikah dilakukan di Kantor Urusan Agama (KUA), khitanan anak dilakukan di dokter atau mantri khitan.
Begitu pula di perkantoran, hendaknya membatasi tempat/kerja dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 50% (lima puluh persen) dan Work From Office (WFO) sebesar 50% (lima puluh persen) dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat lagi. Sementata itu, khusus untuk sarana peribadatan Bupati Acep mengijinkan kegiatan di tempat ibadah namun dilaksanakan pembatasan 50% dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat. Masalah Kegiatan belajar mengajar (KBM) untuk semua tingkatan, baik TK, SD, SMP sederajat, SMA/SMK dan Madrasah Aliyah, diselenggarakan secara daring atau online.(H WAWAN JR)