PERSONEL Polsek Jatiwangi menggelar Operasi Cipta Kondisi dalam mengantisipasi maraknya peredaran miras, Hasil dari operasi tersebut puluhan barang bukti miras berhasil Diamankan dari berbagai wilayah Kecamatan Jatiwangi Kabupaten Majalengka.
Kapolsek Jatiwangi KOMPOL Asep S. Fiqih selaku penanggung jawab Pelaksanaan KRYD dan kegiatan yang dipimpin langsung oleh AIPDA Uhud Suhada didampingi dua anggota Bripka Suharyanto dan Brigadir Diding Rohendi dengan menyisir beberapa tempat-tempat yang di duga menjual miras di Wilayah Kecamatan Jatiwangi, Minggu (9/2/2020).
Kapolres Majalengka AKBP Mariyono melalui Kapolsek Jatiwangi KOMPOL Asep S. Fiqih mengatakan, pemilik minuman miras yang kedapatan menyimpan minuman keras (Miras) tanpa ijin, selanjutnya akan dilakukan pengawasan oleh pihak Kepolisian dan diberikan himbauan untuk tidak menjual Miras lagi, bagi penjual akan ditindak sesuai hukum yang berlaku.
“Selama kegiatan Polsek Jatiwangi berhasil mengamankan berbagai jenis miras yakni sebanyak Asoka 20 Botol, Anggur Merah 3 botol, Newport 3 Botol, AOB Kecil 10 Botol, Bir Putih Singaraja 3 Botol, Iceland Vodka 3 Botol, Anker Bir 4 Botol dan Bir Hitam 1 Botol dan barang bukti miras berbagai jenis diamankan di Polsek Jatiwangi. (Soni Fadli)