Oknum Ustad Diduga Cabuli 14 Santrinya, Jaksa menjerat 15 tahun Penjara

SIDANG dugaan pencabulan yang dilakukan oleh Oknum Ustad di gelar di Pengadilan Negeri Bandung, Kamis (11/11/2021).

Sidang yang di gelar secara tertutup di ruangan 3 Jaksa Agus Murjoko dalam dakwaan nya bahwa, terdakwa sekitar tahun 2016- 2021 terdakwa sebagai guru /pendidik salah satu pesantren di kota Bandung telah melakukan perbuatan asusila di bawah umur (santri-santrinya).

Sekitar Januari 2021 bertempat di kecamatan Cibiru dan di beberapa tempat lain nya terdakwa di duga telah melakukan perbuatan tak senonoh terhadap santri di bawah umur.

Perbuatan terdakwa telah mengakibatkan terganggu secara psikologi kejiwaannya. Dan korban dibawa ke RS untuk di visum et revertum.

Sementara hasil visum yg dikeluarkan RS Bhayangkara Sartika no. Pol: E/98/VI/KES/.3/2021 yang ditandatangani oleh dr. Herman Budi D.Sp.M. Kes, dengan hasil pemeriksaan akhir daro 14 korban antara lain selaput dara tidak utuh.dan mengalami perombekan selaput dara.

Saat ini terdakwa ditahan di Rutan Kebonwaru Bandung.

Bahwa terdakwa telah melakukan asusila terhadap anak didiknya sebanyak 14 santri.

Jaksa penuntut umum Agus Murjoko menjeratnya dengan pasal 81 ayat (1) dan (3) pasal 76 D UU RI no. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas undang undang no 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo pasal 65 ayat (1) KUHP maksimal 15 Tahun penjara.(Yara)