Oknum PPS larang Pantarlih Hadiri Reses, Praniko : Itu merugikan DPRD

DITENGAH reses pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Bandung masa sidang ll tahun 2023, muncul isu kurang sedap dan merugikan para Legislator, khususnya di daerah pemilihan (DAPIL) 3 Kab.Bandung.

Menurut Ketua Komisi B, DPRD Kabupaten Bandung, Praniko Imam Sagita, menjelaskan, oknum Panitia Pemilihan Desa (PPS) melarang anggota panitia pendaftaran pemilih (Pantarlih) hadir di acara reses DPRD Kabupaten Bandung.

“Saya sebagai anggota DPRD sangat dirugikan atas sikap salah satu oknum anggota PPS Kabupaten Bandung tersebut,” jelasnya pada reses anggota DPRD Kabupaten Bandung masa sidang ll tahin 2023 di Bojongsoang, Senin (13/2/2023).

Larangan tersebut tidak sebatas lisan, tetapi tertulis yakni; “Di mohon kepada pantarlih yang hari ini sudah dilantik dan sudah menandatangi pakta integritas, untuk tidak menghadiri acara reses salah satu anggota dewan, karena akan ada pantauan dari bawaslu dan penyelenggara pemilu, ” .

Dengan adanya “aksi” dari oknum PPS tersebut, jelas Praniko, pihaknya akan mendesak KPU Kabupaten Bandung agar segera mengambil tindakan.

Sebab, dikhawatirkan ulah dari oknum PPS tersebut lembaga penyelenggarakan Pemilu tidak lagi bersikap Independen.

“Ketua KPU harus berani mencopot oknum PPS tersebut, agar tidak kembali terjadi hal seperti itu,” Tegasnya.

Legislator Partai Gerindra ini, menjelaskan, reses merupakan bagian dari kegiatan anggota DPRD yang rutin selenggarakan, bukan kegiatan salah satu partai politik.

“Reses itu kegiatan rutin anggota DPRD, bukan kegiatan salah satu partai,” pungkasnya. (nk) **

dialogpublik.com