Oknum Anggota DPRD Purwakarta Diduga Terima Gratifikasi dari PT. CPM

SEORANG oknum anggota DPRD Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat priode 2014-2019 yang terpilih kembali dipriode 2019-2024 berinisial AS diduga terima gratifikasi dari sebuah pengusaha Outsourcing yang bergerak sebagai penyedia jasa tenaga Satpam.

Outsourcing dimaksud adalah PT. CPM beralamat di Jl. Raya Sadang-Subang, Pasar Minggu, Kecamatan Campaka. PT. CPM merupakan salah satu perusahaan pemasok tenaga keamanan (Satpam) di pabrik-pabrik di wilayah Kabupaten Purwakarta.

Salah satu pabrik yang dipasok tenaga satpam oleh PT. CPM adalah PT. Einstrand beralamat di Desa Cikumpay, Kecamatan Campaka.

Dari perusahaan PT. CPM inilah sang oknum anggota DPRD menerima gratifikasi senilai Rp. 24 juta sebagaimana tetera di kwitansi penerimaan yang ditandatangani sang oknum.

Di kwitansi tersebut tertera untuk pembayaran fee desa projeck satpam PT. CPM dari PT. Eindstrend tertanggal, Cikumpay, 10 Januari 2018.

oknum1Sumber dialogpublik.com di Kejaksaan Negeri Purwakarta mengakui sudah menerima laporan soal dugaan ada oknum anggota DPRD Purwakarta yang menerima gratifikasi. “Saya sepakat dengan pertanyaan Anda. Apa kapasitas dia (anggota DPRD-red) menerima uang fee untuk desa. Dia posisinya kan anggota dewan. Kita masih dalami kasusnya,”kata sumber tadi.

Ditempat terpisah, Ketua Ormas Manggala Garuda Putih, Ramdan Juniar, S.Kom, kepada dialogpublik.com dikantornya, Rabu petang (12/11/2019) mengatakan bahwa kapasitas AS menerima fee dari PT. CPM yang tertera dalam kwitansi yang ditandatanginya jelas merusak marwah lembaga wakil rakyat.

“Tidak pantas dan melanggar hukum jika benar yang bersangkutan melakukan perbuatan seperti itu. Saya harap aparat penegak hukum segera melakukan tindakan sesuai prosedur hukum agar persoalannya tidak liar kemana-mana. Kehormatan para wakil rakyat harus dijaga,”tegas Ramdan

Sementara mantan anggota DPRD, Agus Yasin, Rabu (12/11/2019) ditanya soal yang diduga melibatkan oknum anggota DPRD dikatakannya itu sudah melanggar sumpah jabatan dan kode etik. Bahkan masuk kategori tindak pidana.

Menurutnya, seorang anggota dewan tidak boleh menerima uang dari siapapun yang sifatnya fee baik langsung maupun tidak langsung.

“Apalagi ini tertera jelas dalam kwitansi penerimaan di tandatangani oleh yang bersangkutan. Apapun alasannya anggota DPRD tidak boleh menerima yang berbau gratifikasi”tegasnya. (jab)