JUMLAH Orang Dalam Pemantauan (ODP) terkait wabah Covid-19 di Kabupaten Kuningan cenderung bertambah. Menurut keterangan Avo Juhartono admin Crisis Centre Percepatan Penanganan wabah Covid-19 Kabupaten Kuningan, sampai hari Rabu 25 Maret 2020. “tercatat ODP sebanyak 84 dan 22 orang selesai dipantau total ODP 106 orang. Sedang-kan Pasien Dalam Pengawasan (PDP) sebanyak 3 orang”, ujar Avo saat dihubungi Rabu (25/3/2020).
Bertambahnya jumlah ODP ini, diduga adanya para perantau asal Kuningan yang ‘mudik’ ke kampung halamannya. Mereka diantaranya perantau Jakarta, Bogor, Bekasi dan kota lainnya. meningkatnya jumlah ODP ini, terang Agus Mauludin Kepala BPBD merangkap petugas Crisis Centre Percepatan Penanganan Covid-19, melalui selulernya Rabu siang (25/3/2020)
Namun meski ODP meningkat sejauh ini ujar Agus, sampai hari ini tidak ada pasien positif atau suspect Corona.
Sementara itu, menindaklanjuti rapat koordinasi hari ini, mulai diberlakukan check point pemeriksaan bagi pendatang dan perantau yang pulang kampung pengaktifan Chek point ini tersebar di 6 titik wilayah Kab Kuningan, sedangkan pemeriksaan dilakukan oleh Tim gabungan Polres dan Dishub Kuningan.
Keenam check point itu antara lain, perbatasan Kuningan timur yaitu di Jl. Raya Cibingbin (Jabar) –Banjarharjo(Jawa tengah), Tugu Kujang Perbatasan Jabar –Jateng Desa/Kec Cibingbin Kab Kuningan.
Berikutnya di Jl. Raya Kuningan – Ciledug depan Balai Desa Mekarjaya Kec Cimahi Kab Kuningan,
Menyusul Pos chek point di pos perbatasan utara, di Jl. Raya Sampora – Cirebon depan Tugu Ikan Desa Sampora Kecamatan Cilimus, dan di Jl. Raya Nanggela – Cirebon Pertigaan Mandirancan depan Bank BRI Unit Desa Kecamatan Mandirancan.
Sedangkan Kuningan selatan di Jl. Raya Cipasung – Cikijing Tugu Perbatasan Kuningan – Cikijing Desa Cipasung, Darma, Untuk pos Check Point Kabupaten dipusatkan didepan gedung pendopo Kuningan.
Sesuai hasil rakor pencegahan penyebaran Covid-19 yang dipimpin Bupati H Acep Purnama tutur Agus, upaya-upaya yang dilakukan sosialisasi dan edukasi ke masyarakat di ruang publik area, “penyemprotan di jalan raya, perkantoran, masjid, pasar, taman dan pemukiman warga”, terang Agus. (H WAWAN JR).










