NU Pasti Akan Seret Bedas Ke Meja Hijau

TIM pemenangan Pasangan calon (Paslon) Bupati Bandung, NU Pasti Sabilulungan akan menyeret Paslon Bupati Bandung, Bedas ke meja hijau. Hal itu dilakukan karena adanya dugaan tindakan pindana yang dilakukan pasangan nomor urut 3.

Ketua Tim Advokasi NU Pasti Sabilulungan, Dadang Rusdiana menuturkan, pihaknya akan mendesak Bawaslu untuk.menindak lanjuti temuan itu, baik di tingkat daerah, provinsi dan pusat.

“Ada sejumlah temuan dugaan tindakan pidana yang dilakukan paslon 3. Makanya kami akan seret mereka untuk mempertanggung jawabkan di mata hukum,” kata Dadang di Soreang, Senin (14/12/2020).

Menurutnya, visi misi yang ditetapkan pasangan Bedas berisi quantifisir visi. Artinya, di dalam visi pasangan Bedas menjanjikan sejumlah uang kepada beberapa lembaga masyarakat.

“Seperti menjanjikan yang Rp100 juta untuk bantuan modal bagi tiap RW, Rp100 miliar untuk guru ngaji dan sebagainya. Dan ini bentuk pelanggaran pidana pemilu Pasal 187A UU Pilkada,” katanya.

Dalam pasal tersebut, ujar Darus, biasa disapa, menjelaskan jika menjanjikan atau memberikan uang serta materi lainnya sebagai imbalan kepada WNI baik secara langsung maunpun tidak langsung diancam hukuman pidana penjara sekurang-kurangnya 36 bulan penjara dan paling lama 72 bulan dengan denda paling banyak Rp1 miliar.

Dirinya pun menyayangkan KPU Kabupaten Bandung yang justru terkesan ada Pembiaran visi misi pasangan Bedas. Padahal, memuat sejumlah pelanggaran.

“Sehingga pasangan Bedas dengan terbuka menjanjikan materi kepada pemilih secara terang benderang. Padahal ini pelanggaran dan jelas-jelas pidana. Sayang saja KPU Kabupaten Bandung bersikap begini,” kata dia.

Darus mengatakan, hukuman pelanggaran tersebut sangat jelas dan tegas. Apalagi KPUD Kabupaten Bandung tidak memverifikasi visi dan misi calon secara jeli.

“Visi itu kan sebenearnya janji politik bersifat kualitatif. Contoh meningkatkan kualitas dan kesejahteraan RW atau guru ngaji dan lain-lain. Rumusannya harus kualitatif. Kalau kuantitatif dengan janji memberikan sejumlah uang itu kan pidana. Jadi akan kami ajukan ke pihak berwenang dengan ketentuan hulum dalam UU Pilkada,” pungkasnya. (nk)