DIAN Sri Hardianti (44 ), warga Parongpong RT 01 RW 11 Desa Karyawangi Kecamatan Parongpong Kabupaten Bandung Barat (KBB) menyatakan kecewa terhadap salah satu dealer mobil Mitsubishi terkemuka yang beralamat di Jalan Jenderal Achmad Yani Kota Bandung. Pasalnya, ia merasa dikibuli tentang keberadaan satu unit mobil Mitsubishi Pajero Sport 2.4 L Dakar 4 x 2 8 AT Tahun 2017 yang dia cicil sejak tahun 2017.
“Nomor mesinya tidak sesuai dengan STNK dan BPKB. Itu ketahuinya pada waktu saya mau gesek nomer mesin bulan November kemarin (tahun 2019), ” ungkap Dian, saat ditemui di rumahnya.
Otomatis, ia sempat kesulitan memperpanjang surat-surat kendaraan mobilnya di Samsat. Karena antara nomor rangka mesin dengan nomor surat-surat kendaraannya berbeda.
Ketika Dian mempertanyakan persoalan tersebut kepada pihak dealer, jawabannya tidak memuaskan. Pihak dealer hanya memberikan surat keterangan dari Direktorat Jendeal Bea dan Cukai Kementrian Keuangan Republik Indonesia dengan nomor Ket-57/ KPU 01/BD.02/KR/2017 yang menyatakan ada perbedaan tentang nomor mesin tersebut.
Anehnya, surat itu baru diberikan ketika pihaknya sudah komplain. “Kenapa tidak sejak awal. Ini malah kita tahu sewaktu kita gesek. Ini kan mobil gres, bukan second. Kok bisa beda,” sesalnya.
Tidak puas dengan keterangan dari pihak dealer, Dian sempat mencak-mencak yang akhirnya informasi itu sampai juga ke dealer pusat di Jakarta. Maka, pihak dealer pusat turun untuk membicarakan hal itu dengan pihaknya dan berjanji untuk mengganti unit baru satu unit Fajero tahun 2019.
Pada saat itu, ia yang merasa kecewa berat, akhirnya mengajukan kompensasi juga. Kompensasi yang dituntutnya ke dealer Jakarta sebesar Rp300 juta. Akan tetapi pihak dealer Bandung hanya menggantikan satu unit Fajero tahun 2019, dengan sisa cicilan 6 kali lagi sebesar Rp15 juta/ bulan dibayarkan dealer Bandung.
“Itu artinya tidak ada kompensasi dong, kalau dihitung-hitung dengan uang yang sudah masuk ke leasing. Kan saya menuntut kompensasinya,” keluhnya.
Lebih kesalnya lagi kata Dian, ternyata pembayaran ke leasing dari pihak dealer telat. Ia kaget karena pihak leasing melakukan penagihan karena dia dianggap nunggak. “Saya sempat ngamuk karena mereka mengabaikan cicilan itu. Padahal saya tidak pernah telat bayar karena menyangkut kredibilitas ke pihak leasing. Baru kemarin (29/1/2020) dilunasi mereka (dealer),” ungkap Dian.
Oleh karena itu, Dian menyatakan akan melanjutkan persoalan ini hingga tuntutannya dikabulkan. Karena ia merasa dirugikan non material juga. “Pokoknya saya mau kompensasi dari Jakarta dan Bandung juga,” tegasnya.
Sementara staf Dealer Mitsubshi Bandung Melanie saat dikomfirmasi wartawan melalui nomor kontak personya,enggan memberikan keterangan. Ia hanya berkilah tidak punya kewenangan untuk menjelaskan segala sesuatunya. “Harus ke direktur langsung,” singkatnya, tanpa memberikan nomor kontak sang direktur dengan alasan tidak punya kewenangan memberikannya. Pungkasnya.(tries)