Nasib KUD Wahana Karya Kian “Merana”

KEMELUT di KUD Wahana Karya Racaekek Kulon , Kecamatan Ranxaekek Kabupaten Bandung terus berlangsung. Dua kubu antara ahli waris H. Maskup Muhtar, SH selaku pendiri dan pengurus saling mengklaim sebagai pemilik KUD tersebut.

Info dari Dinas Koperasi (Diskop) Kabupaten Bandung, rebutan kepemilikan KUD Pasar Rancaekek itu telah berlangsung lama hingga masuk ranah hukum. Kondisi itu dibenarkan M.Ridho,MA selaku ahli waris H.Maskup. Menurutnya tidak ada doble kepemilikan jika mengacu pada putusan PN Bale Bandung tertanggal 18 April,2018 soal kepemilikan KUD yang jatuh pada ahli waris H.Maskup Muhtar,SH selaku pendiri koperasi.

“Iya kalau kita berpijak pada putusan Akta Perdamian no. 91/PDT.G/2018/PN.BB, 18 April 2018, sudah jelas kalau pemilik. KUD Wahana karya itu ahli waris H. Maskup Muhtar, SH,” jelas M.Ridho saat dihubungi via WA nya, Senin (1/4/2019).

Ungkapan senada.dikatakan pengurus KUD Wahana Karya, A. Deni. Menurutnya, tidak ada doble kepemilikan di KUD., sebab legalitas pengurus koperasi ada di tangan anggota. Artinya hak tertinggi atas koperasi adalah anggota.

kud“Itu diakui oleh Kadiskop Kabupaten Bandubg saat itu, Hj Popi Hopipah melalui surat edaran yang menyebutkan, bahwa dinas kopearsi tidak punya kewenangan mengesahkan dan mengangkat pengurus koperasi, ” ucapnya.

Deni menjelaskan, dirinya menduduki kursi Ketua KUD Wahana Karya hasi Rapat Anggaran Tahunan (RAT) luar biasa yang dilaksanakan pada Desember 2007, menggantikan almarhum Endung Natadiredja yang diberhentikan secata tidak hormat oleh anggota.

Saat proses pemulihan orgamisasi pada 2011, pengelola digugat sekelompok orang yg mengaku pengurus KUD. Setelah diselidiki ujar Deni yang menggugatnya ternyata mantan pengurus yang diberhentikan oleh anggota saat RAT luar biasa. Para pengugat tersebut ungkapnya, melakukan aksinya mendapat dukungan dari Kadiskop Kab Bandung yang saat itu dijabat BUDIHARJO melalui suratnya, menerangkan jika pemilik KUD Wahana Karya, yakni ahli waris H.Maskup.

“Kemelut di KUD Pasar.Rancaekek itu bermula dari.munculnya surat keterangan yang dikeluarkan Kadiskop.Budiraharjo,” imbuhnya, seraya menambahkan, baik diskop.maupun pengadilan tidak mengindahkan hasil RAT luar biasa. Padahal yang menggugat itu pengurus abal-abal, sebab sudah diberhentikan oleh anggota pada RAT 2007 lalu. Saat ini statusnya di KUD, jangankan jadi pengutus tercatat sebagai anggota pun sudah tidak.

Mengenai akte pendirian, menurut Deni tidak pernah ada serah terima. Tetapi setiap kegiatan KUD selalu terdokumentasi dan teradministrasi dengan baik. ” Bisa di cek pada anggota KUD secara langsung. Itu pernah dilakukan tim intel polres Bandung, tanpa memberitahu pengurus,.mereka mengecek langsung pada anggota. Hasilnya kamilah pengurus yang syah,”ujarnya.(Hen, Nk,Bas)

dialogpublik.com