Modus Baru Politik Uang Di Pilkada Kab. Bandung

BADAN Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bandung menemukan modus baru politik uang di Pemilihan kepala daerah.(Pilkada) Kab. Bandung. Money Politik jenis baru itu, yakni kupon yang bisa ditukar ke warung.

“Berdasarkan temuan dari lapangan, kupon itu dapat ditukar ke warung-warung yang sudah ditentukan,” ujar Koordinator Divisi Pengawasan, Humas dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Kabupaten Bandung, Hedi Ardia di Soreang, Jawa Barat, Rabu (2/12/2020).

Sebelumnya, Bawaslu menemukan paket sembako yang diserahkan ke koordinator desa, selanjutnya diserahkan ke koordinator RW. Hedi mengira, modus pembagian sembako tercium oleh pengawas, maka diganti dengan kupon dan langsung dibagikan ke warga.

“Pada kupon itu ada ajakan untuk memilih salah satu pasangan calon (paslon),” imbuhnya.

Penyebaran kupon tersebut jelasnya, ditemukan di empat kecamatan, yakni Kecamatan Pangalengan, Dayeuhkolot, Rancaekek dan Kecamatan Arjasari.

Lebih jauh Hedi menjelaskan, selama kampanye pihaknya telah menangani 56 pelanggaran, mayoritasnya ketidak patuhan terhadap penerapan protokol kesehatan (Prokes), dan pelanggaran pidana pemilu.

Sementara Kordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Bandung, Komarudin menjelaskan, pelanggaran yang sifatnya Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM).

Komarudin menjelaskan, jenis pelanggaran yang bisa ditangani, yaitu ada laporan dan temuan. Namun, ada yang dihentikan karena tidak memenuhi unsur pasal yang didugakan. Kendala lainnya, adalah saksi yang mengetahui kejadian tidak bisa memberikan keterangan. (nk).