Mobil Warung Pajak, Melayani Pembayaran Pajak Secara Jemput Bola Untuk Meningkatkan PAD

PEMERINTAH Kabupaten Bandung Barat (KBB) melalui Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) mentargetkan pajak dari hotel, restauran, hiburan, reklame, penerangan jalan, parkir, air tanah, mineral bukan logam dan batuan pada tahun 2020 sebesar mencapai Rp165 miliar. Pajak yang dikatagorikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) I tersebut, diharapkan bisa tercapai sesuai target dengan bantuan kendaraan operasional Warung Pajak.

“Kita sudah punya mobil Warung Pajak, untuk melayani pembayaran pajak secara jemput bola. Kemarin sudah diuji cobakan sama Pak Bupati,” ujar Kepala Seksi Penagihan, Pemeriksaan dan Pelaporan Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) KBB Erna Bekti Irianto, Selasa (17/3/2020) di Ngamprah.

Masing-masing target pajak yang dibebankan pada sektor ini lanjut Erna, berbeda kisarannya. Untuk pajak hotel sebesar Rp20 miliar, restoran Rp27,5 miliar, hiburan Rp4,5 miliar, reklame Rp5,3 miliar, penerangan jalan umum Rp60 miliar, parkir Rp2,5 miliar, air tanah Rp38,4 miliar, mineral bukan logam dan batuan Rp3,3 miliar.

Untuk mengejar target tersebut diakui Erna memerlukan kendaraan operasional. Hal itu untuk mempermudah layanan pada wajib pajak (WP). “Alhamdulillah, geliatnya sudah kita rasakan dengan bantuan kendaraan operasional yang kita sebut Layanan Warung Pajak. Triwulan pertama ini sudah masuk pajak PAD I sekitar 20 persenan,” jelasnya.

BPKD optimis, pajak dari PAD I bisa mencapai target diantaranya dengan optimalisasi Warung Pajak. Karena salah satu fungsinya bisa mengejar piutang dari WP. “Lebih efektif dan efisien untuk memaksimalkan pajak kita,” pungkasnya. (Tries)

dialogpublik.com