MAHKAMAH Konstitusi (MK) menggelar Sidang perdana Sengketa pemilihan Kepala daerah (pilkada) 2024, kabupaten Subang yang digelar digedung MKRI1 lantai 2.pada Rabu (8/1/2025).
Sidang perdana tersebut dengan agenda sidang pendahuluan yaitu pembacaan surat permohonan dan pengesahan bukti surat dari penohon berdasarkan gugatan yang dilayangkan pasangan calon dari 01 H.Ruhimat- Aceng kudus yang sudah memenuhi persaratan dan siap di sidangkan dengan nomor surat panggilan no 18/sid .pend/ PHPU.Bup/ PAN.MK/01/3025.
Dikatakan Dede Sunarya TP.S.H, M.H Tim Kuasa Hukum Paslon 02 Reynaldi Putra Andita dan Agus masykur menyampaikan bahwa pihaknya berharap hakim Mahkamah konstitusi (MK) menolak permohonan perkara perselesihan hasil pemilihan Umum (PHPU) pilkada 2024 kabupaten subang yang di ajukan oleh paslon 01 H.Ruhimat – Aceng kudus.
” Tentunya dari pihak kami berharap agar putusan hakim dapat menolak permohonan paslon nomor 01 H. Ruhimat- aceng kudus,” kata Dede Sunarya melalui pesan WA nya.
Dede Sunarya optimis bahwa permohonan permohonan tidak di terima atau di tolak oleh hakim MK dirinya beralasan karena permohonan permohonan yang diajukan oleh paslon 01 tidak memenuhi sarat formil dan materil yang disaratkan oleh undang undang pilkada dalam pasal158 tentang sarat maksimal mengajukan PHPU Sebesar 0,5%untuk jumlah penduduk kabupaten kota yang diatas 1juta.
” kita harus optimis dan kita harus menghormati semua pihak,apapun keputusannya yang dipilih oleh hakim Konstitusi kita harus taati”tegasnya.
lebih lanjut Dede mengatakan bahwa dirinya bersama tim siap mengikuti agenda sidang PHPU dengan register no 62 sesuai jadwal MK.
” insya alloh kami siap menjawab dan membantah By data seluruh dalil permohonan PHPU yang di ajukan oleh pemohon dan siap menyerahkan alat bukti surat untuk mendukung dalil jawaban yang mengacu ke pakta dan data yang ada.,” pungkas Dede Sunarya.(Adih)