SEBANYAK 7 fraksi di DPRD Kabupaten Bandung sepakat, mendukung perjuangan para pedagang Pasar Banjaran.
Ke-7 fraksi tersebut, yakni ; Fraksi PDI Perjuangan, Partai Golongan Karya (Golkar), Demokrat, Nasional Demokrasi (NasDem), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), serta Fraksi.Partai Kebangkitan Bangsa(PKB).
Saat dikonfirmasi, Ketua Fraksi NasDem, Toni Permana membenarkan adanya surat kesepakatan tersebut. “Minus Fraksi Gerinda, kami para pimpinan fraksi sepakat mendukung perjuangan para pedagang.
Adapun isi surat kesepatan itu, mendorong eksekutif untuk menunda tahapan revitalisasi Pasar Sehat Banjaran sampai dengan adanya keputusan PTUN.
Kemudian, menghormati proses Hukum yang sedang berjalan, DPRD meminta semua fihak untuk menahan diri.
Saat itu, Senin (29/5/2023) ratusan pedagang Pasar Banjaran yang tergabung dalam kelompok warga pedagang pasar (Kerwapa) geruduk kantor DPRD Kabupaten Bandung.
Perwakilan.pedagang diterima di Komisi B. Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Yayat Hidayat, Ketua Komisi, Ptaniko Imam Sagita, Wakil Ketua Komisi, Osin Permana serta beberapa orang anggota komisi.
Saat itu perwakilan pedagang menyampaikan tuntutan, agar pemerintah mengkaji ulang program revitalisasi pasar Banjaran, karena dipandang membebani.
Selain juga meminta segala kegiatan yang dilakukan pihak ketiga untuk diberhentikan, karena sedang proses PTUN.
Para pedagang mengadukan hal tersebut ke PTUN, karena program revitalisasi tidak tepat waktu sebab kondisi ekonomi warga pasar pasca pandemi Covid-19 belum stabil.
Selain itu warga pasar menilai, Dinas perdagangan dan Industri ( Disperdagin) minim sosialisasi rencana revitalisasi pasar tersebut. Pedagang juga beranggapan harga kios yang ditawarkan pihak ketiga sangat mencekik.
Menanggapi hal tersebut, Praniko Imam Sagita mengatakan, pihaknya akan menampung semua aspirasi dari warga Pasar Banjaran.
“Kami sangat terbuka untuk menampung aspirasi masyarakat, termasuk dari pedagang pasar Banjaran. Jadi, agar mendapat solusi harus terjalin komunikasi baik antara dinas dengan pedagang,” katanya.
Terkait penghentian pembangunan, menurut Politisi Gerinda ini, itu bukan kewenangan legislatif tetapi ada di yudikatif.
“Tetapi Yudikatif pun tidak akan memberikan putusan sela, kalau para pedagang dalam gugatannya tidak mencantumkan permohonan penghentian sementara pembangunan pasar,” tuturnya.
Namun sebaliknya, jika pembangunan dihentikan tanpa adanya putusan sela dari pengadilan, maka pihak ke lll, PT Bangun Niaga Perkasa bisa menggugat Pemda.
Praniko berharap, adanya komunikasi kembali antara pedagang dan Pemda.
Sementara Wakil Ketua Komisi B, Osin Permana mengatakan, ricuhnya pembangunan Pasar Banjaran akibat mis komunikasi. “Jadi saya mau tanya, berapa kali Disdagin komunikasi dengan kelompok warga pedagang pasar (Kerwapa),” jelasnya.
” Jangan sampai sosialisasi yang dibangun salah alamat dan salah komunikasi,” sambungnya.
Karena jelasnya, jika komunikasi, sosialisasi berjalam baik, maka revitalisasi pasar pun akan sesuai dengan rencana.
Masih menurut Osin, yang menginginkan pasar bersih dan sehat bukan hanya Pemda, tetapi warga pasar pun memiliki keinginan yang sama. Sebab pasar yanv sehat, bersih dan indah akan mengundang banyak pengunjung.
Terkait kios ujar Osin, lahan pasar memang milik.Pemkab. Bandung tetapi setelah kebakaran beberapa tahun lalu, para pedagang membangunnya kembali secara swadaya.
” Perhitungannya dalam konteks ini bagaimana, dan menjadi tanggung jawab siapa. Karena, sebelumnya pedagang sudah membangun kios,” ucapnya. (nk) **