LAYAKNYA “rentenir” denda atau sanksi Pajak Bumi Bangunan (PBB) ternyata naik setiap bulan, sehingga tidak menutup kemungkinan dengan kebijakan tersebut besarnya denda yang harus dibayar wajib pajak (WP) bisa melebihi dari nilai PBB nya.
Hal itu dibenarkan, Kabid Pajak 1 Bapenda Kabupaten Bandung, Babam Nurjaman. ” Itu sesuai UU No 8 tahun 2009 tentang perpajakan,” jelasnya pada wartawan di pintu masuk ruangan kerjanya, Soreang, Senin (16/10/2023).
“Ya PBB berlaku setiap tahun, tetapi sanksinya (denda) setiap bulannya naik 2 persen dari nilai pajak yang harus dibayarkan,” tambahnya
Babam membenarkan, jika jumlah denda yang harus dibayar WP akan melebihi nilai PBB- nya. ” Ya mungkin saja akan lebih besar sanksinya, jika PBB nya tidak dibayar sebab jika bulan ini sanksinya 2 persen, bulan depan menjadi 4 persen dan seterusnya. Yang jelas naiknya per bulan 2 persen,” jelasnya.
Tetapi ungkapnya, sesuai UU denda pajak hanya dihitung sampao 24 bulan atau 2 tahun. Jadi meskipun PBB tidak dibayar sampai 3 tahun lebih jelas Babam, kewajiban WP bayar denda hanya 24 bulan.
Babam menjelaskan, langkah pemerintah itu upaya untuk mendisiplinkan masyarakat agar taat pajak, termasuk PBB.
Dia menerangkan, jika denda pajak berbeda senga listrik dan PDAM. ‘ Kalau PDAM dan PLN kan jelas jual jasa, jadi jika tidak bayar selain di denda akan ada pemutusan baik liatrik maupun saluran air,” ucapnya.
“Kalau pajak apa yang mau diputus?, seperti PBB tanahnya milik pribadi termasuk bangunannya, jadi sanksi di pajak hanya untuk mendisiplinkan masyarakat saja,” ucapnya.
Babam juga menambahkan, denda pajak termasuk PBB merupakan potensi untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). (nk)










