Membantu Korban Banjir Tidak Cukup Dengan Mie Instan

MEMBANTU korban banjir di wilayah Kabupaten Bandung tidak cukup dengan mie instan, atau ucapan ikut berduka. Rakyat tidak membutuhkan hal yang sifatnya seremonial, tetapi bagaimana caranya sekarang kebanjiran tetapi tahun depan tidak lagi.

“Kami selaku anggota DPRD Kabupaten Bandung, sebagai bagian dari masyarakat bila ada yang terkena becana longsor maupun banjir, kami merasa bertanggngjawab. Mereka hanya bsa berteriak di lemburnya masing2, kami punya kebikan dan memiliki hak untuk menganggarkan, jelas Ketua Komisi C,DPRD Kabupaten Bandung, H.Yanto Setianto, MM saat ditemui ujar rapar Bandan Anggaran (Bangar) DPRD Kabupaten Bandung, Rabu (18/12/2019) sore di Soreang.

Komisi C yang bermitra dengan OPD bidang inftastrukur jelasnya, beberapa watu lalu meihat kinerja Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Citarum, yang tengah melakukan normalis Sungai Ciranjing,Cisangkuy. “ Kita mendesak agar penyelesaiaan nomalisasi sungai itu diselesaikan secepatnya, tidak menunggu hingga 2021. Kemudina kita juga melihat terowongan kembar Curug Jompong, yang sudah difungsikan beberapa waktu lalu. Upaya seperti itu yang dibutuhkan masyarakat, bukan menengok sambal bawa indomie atau ikut berduka pada yang terkena bencana. Hari ini rakyat tidak membuthkan kegiatan yang sifatnya seremonial,” tegasnya.

Tetapi harap Yanto, masyarakat harus proaktif dalam memellihara alam. Seperti di Kertasari terjadi longssor dan banjir bandang, akibat kurang bisa memelihara hutan. Dahulu di Ketasari ada perkebunan kina, kini diganti dengan tanaman sayuran . “Sayuran kan tidak bisa menahan air. Hal yang sama terjadi di Cimenyan, gunungnya gundul. Memang semua tanahnya milik pribadi, jadi kata mereka tanah aing dipelakan naon wae ukumaha aing (tanah milik saya, mau ditanami apa saja bagaimana saya saja,red),” imbuhnya.

Untuk itu jelasnya, komisi C berpikir perlunya perda atau regulasi lain, yang mewajibkan pemiliklahan di ketingian tertentu, untuk menanam pohon keras (kayu.red) yang dapat menahan alira air. Jadi Yanto menjelaskan, upanya pertama mengangarkan dana supaya banjir bisa diminimlasir.

Yang jealas, siapapun pemipin dan wakil rakyatnya tidak menginginkan warganya kena bencana. Tidak akan mersana gembira jika warganya hidup dalam kesusahan. Seperti kejadian longsor di Sadu, Soreang, penyebabnya dari galian C, yang menjadi kewenangannya provinsi.” Tetapi galian itu kan di Kabupaten Bandung, dan yang terkena dampaknya warga kami. Jadi kami akan melayangkan surat ke provinsi, untuk meninjau ulang pemberian ijin terhadap galian C tersebut,” tegasnya.

Menurut Yanto, pihaknya hanya ingin berkoordinasi dengan pihak yang memberi ijin pada galian C tersebut. Serta meminta agar provinsi kalua mau memberi ijin sebaiknya lihat-lihat dulu, apalagi yang di Sadu ini sudah dua kali longsor dan memakan korban jiwa. “ Kami tidak menyarankan untuk ditutup, itu keputusan yang emosional. Tetapi, jika galian C itu sudah tidak layak ya sebaiknya ditutup saja,” tegasnyanya.***nk