SIPLah adalah sistem informasi pengadaan sekolah yang berbasis daring yang merupakan kerja sama antara Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) dengan platform e-commerce Blibli.
Sistem informasi yang menawarkan berbagai produk berupa barang dan jasa kepada penggunanya ini juga menyediakan berbagai metode pilihan metode pembayaran serta pengiriman super mudah dalam satu tempat.
Mengenal SIPLah Blibli yang Menyediakan Beragam Barang
SIPLah Blibli adalah sistem pengadaan sekolah berbasis daring yang didukung sistem pembayaran mudah dan layanan pelanggan hingga 24 jam setiap harinya. Untuk mengenali mengenai sistem ini dengan lebih detail, Anda bisa memperhatikan ulasan di bawah ini.
1. Apa Itu SIPLah
Tidak hanya menunjukkan eksistensinya sebagai online marketplace yang menyediakan barang kepada konsumen dan berorientasi pada profit semata, seiring dengan berjalannya waktu dan berkembangnya bisnisnya, Blibli ikut menunjukkan dukungan dan komitmen penuhnya untuk memajukan dunia pendidikan di Indonesia.
Blibli menunjukkan antusiasmenya dengan bekerja sama dengan pemerintah yang diwakili oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan lewat program yang dinamai dengan Sistem Informasi Pengadaan Sekolah atau biasa disingkat dengan istilah SIPLah.
Sistem ini sendiri dibuat dengan tujuan untuk memenuhi kebutuhan pengadaan barang dan jasa (PBJ) dengan dana yang sumbernya berasal dari dana BOS alias Bantuan Operasional Sekolah. Saat ini Blibli menyediakan layanan SIPLah setiap hari mulai dari pukul 8 pagi hingga 5 petang waktu indonesia barat yang menyokong pengadaan buku pelajaran bagi banyak sekolah di seluruh penjuru negeri, bahkan di area pelosok.
2. Ekosistem Bisnis
Banyak pihak yang terlibat dalam perputaran roda bisnis dari fitur sistem SIPLah ini, mulai dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan selaku Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) atau dalam kata lain adalah pemilik SIPLah, PT Global Digital Niaga Tbk (Blibli) selaku mitra SIPLah, dan pengguna sistem SIPLah.
Blibli sendiri merupakan salah satu pionir di industri online shopping mall yang telah menunjukkan loyalitasnya untuk memberikan pengalaman berbelanja online yang aman, mudah, nyaman, dan menyenangkan bagi penggunanya.
Sementara itu, pengguna SIPLah adalah pelaku usaha, individu, hingga badan hukum sebagai penyedia barang dan jasa untuk sekolah, sedangkan sekolah yang diwakili oleh kepala sekolah hingga bendahara BOS bertindak sebagai pembeli barang dan jasa sekolah. Semua transaksi itu sendiri diawasi oleh Direktorat Teknis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebagai pengawas Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Sekolah.
3. Ketentuan
Ada beberapa ketentuan yang perlu dipenuhi saat berbelanja menggunakan sistem SIPLah ini. Beberapa di antarnaya adalah jumlah nominal paling banyak per transaksi dengan metode pemilihan Pembelian Langsung adalah sebesar Rp2 milyar saja.
Pembayarannya sendiri haruslah dilakukan secara non-tunai sesuai dengan ketentuan yang diberlakukan mengenai BOS Non-Tunai dan akan diterima oleh pihak Penyedia Barang dan Jasa Sekolah paling lambat setelah 1 x 24 jam diterima oleh Blibli selaku Mitra Sistem Pasar Daring.
Sementara itu, Mitra Sistem Pasar Daring tidak akan menerima insentif dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, tidak diperkenankan melakukan pungutan biaya atau komisi kepada Pengguna SIPLah, tetapi diizinkan untuk memperoleh manfaat finansial maupun non-finansial dengan syarat tidak membebani Pengguna dan Pemilik SIPLah.
4. Barang dan Jasa yang Tersedia
Terdapat berbagai barang yang disediakan oleh sistem SIPLah Blibli kepada para penggunanya, mulai dari buku teks maupun non-teks, alat peraga sekolah, alat tulis kantor, aplikasi pembelajaran digital, hingga peralatan elektronik. Sementara itu, di kategori jasa dibagi menjadi beberapa pilihan, mulai dari jasa audio, cetak, jahit, dan lain sebagainya.(***)