MANTAN Sekda Jabar Iwa Karniwa dalam waktu dekat akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Bandung. Penuntut Umum KPK telah melimpahkan berkas dugaan korupsi suap proyek Meikarta ke Pengadilan Tipikor Bandung, Selasa (7/1/2020)
Panmud Tipikor Yuniar Rohmatulloh di PN Tipikor, Jalan RE Martadinata, usai menerima pelimpahan saat ditanya wartawan membenarkan kalau kasus Iwa telah dilimpahkan Penuntut Umum KPK
“Iya, barusan Penuntut Umum KPK sudah melimpahkan berkas atas nama Iwa Karniwa. Setelah berkas diterima langsung diberikan nomor registrasi perkara, dan untuk berkas Iwa tercatat di nomor satu.
Sementara untuk majelis dan panitera yang menangani perkara ini belum keluar. “Tapi, kemungkinan nanti sore hakim yang menyidangkan dan paniteranya sudah keluar, Kemungkinan sidangnya Senin pekan depan,” ujar Yuniar
Seperti diketahui Iwa ditetapkan sebagai tersangka dari pengembangan kasus OTT suap Meikarta terhadap mantan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin cs. Dia ditetapkan tersangka lantaran menerima uang Rp 900 juta dari Neneng Rahmi untuk mengurus pembahasan Raperda Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) pembangunan Meikarta di Bekasi yang membutuhkan rekomendasi dari Pemprov Jabar ( Yn )










