SIDANGSidang dugaan tindak pidana korupsi digelar di Pengadilan Negeri kls.1A khusus Bandung Rabu ( 26/1/2022) terdakwa mantan lurah desa Parungmulya Kab.Karawang Drs.H.Asep Dadang Kadarusman, dengan agenda Pembacaan putusan.
Dalam amar putusan yang di bacakan oleh ketua majelis hakim Sulistiono, SH.MH mengatakan, Mengadili menyatakan bahwa dakwaan Jaksa Penuntut umum No.Reg.Perkara : 99/Pidsus-TPK/2016/PN.Bdg. batal demi hukum dan memerintahkan kepada Jaksa penuntut umum untuk membebaskan terdakwa Drs. H.Asep Dadang Kadarusman dari segala dakwaan dan tuntutan hukum. Memerintahkan kepada jaksa untuk memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan kedudukan hal dan Martabatnya.
Sementara kuasa hukum terdakwa Supriyadi dan Regi Julian usai sidang (26/1) mengatakan atas putusan ini yang di berikan kepada klien kami bahwa sikap adil yang di berikan oleh majelis hakim sudah tepat karena dinilai putusan ini sudah cukup Objektif dan perlu di catat Hakim bukan hanya sebagai corong Undang- undang dalam perkara quo, Akan tetapi majelis hakim yang Mulia dapat menjadi corong keadilan sehingga putusan ini kami nilai sangat objektif.
Masih menurut Supriyadi sangat di sayangkan didalam surat tuntutan nya yang telah menuntut Drs.H.Asep Dadang dimana untuk menghukum seseorang harus didasarkan pada pembuktian materil yang maksimal karena dari bukti materil itulah kita dapat mengetahui apakah terdakwa telah bersalah atau tidak melakulan tindak pidana sebagai mana tuntutan Jaksa.
Akan tetapi didalam persidangan dan sebagai mana yang di sampaikan dalam amar putusan tadi yang di sampaikan majelis hakim bahwa Jaksa tidak bisa memberikan bukti bukti yang cukup.jadi menurut Supriyadi bahwa betdasarkan Pasal 143 ayat (2 ) KUHP pidana menentukan bahwa surat dakwaan harus jelas, Cermat dan lengkap memuat semua unsur unsur tindak pidana yang di dakwakan maka disini terlihat dakwaan Sdr Jaksa penuntut umum masih belum memenuhi persyaratan yang di maksud oleh Undang- undang.
“Seperti dalam perhitungan hasil audit terjadi selisih yang cukup besar sekitar Rp.1,4 miliar nah ini secara ekonomi ada kelebihan dana yang harus dibuktikan oleh JPU dengan bukti dan kwitansi sebagai alat pendukung , maka disinilah kelemahan JPU tidak ada bukti untuk menjerat klien kami”, ujar Supriyadi.(Yara)