Mantan Kabag Umum KBB Jalani sidang Perdana

MANTAN Kabag Umum Setda Kabupaten Bandung Barat (KBB) Endang Rahmat dan ASN BPN KBB Asep Wahyu terancam pidana penjara 20 tahun. Dia didakwa pasal 2 dan 3 UU Tindak Pidana Korupsi.

Hal itu terungkap dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan lahan Perkantoran Pemkab Bandung Barat, di Pengadilan Tipikor PN Bandung, Jalan RE Martadinata, Rabu (24/6/2020).

Dalam dakwaannya, JPU Kejari Bale Bandung Sima Simson menyatakan kedua terdakwa bersama-sama dengan tersangka Tati Mukhtati dan Salman Bunasti (berkas terpisah) secara melawan hukum yang melakukan, turut serta melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, atau orang lain, atau korporasi, yang dapat merugikan keuangan atau perekonomian negara.

“Yakni merugikan negara sekitar Rp2,1 miliar, sebagaimana hasil perhitungan kerugian keuangan negara Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jabar,” katanya.

Perbuatan para terdakwa dilakukan pada November 2009, saat Pemkab Bandung Barat menggelontorkan anggaran untuk pengadaan lahan perkantoran Pemkab Bandung Barat seluas 19,53 hektare yang bersumber dari APBD TA 2009 senilai Rp13.671.000.000.

Namun dalam pelaksanaannya, terdakwa 1 Endang Rachmat sebagai kuasa pengguna anggaran tidak melaksanakan penganggaran di SKPD yang dipimpinnya sesuai dengan ketentuan.

Kemudian tidak melakukan kajian atas tagihan dan memerintahkan pembayaran dalam pelaksanaan perubahan anggaran untuk program pengadaan lahan pembangunan perkantoran di Pemkab Bandung Barat.

Sementara, terdakwa 2 Asep Wahyu sebagai Koordinator Satgas Yuridis BPN tidak melaksanakan sesuai kewenangannya untuk pemeriksaan data kepemilikan tahan dalam pengadaan lahan tersebut.

“Sehingga ada selisih pembayaran yang mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp2,1 miliar,” ujarnya.

Akibat perbuatannya para terdakwa dianca pasal 2 ayat (1) sebagaimana dakwaan primair, dan pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun. Sidang yang dipimpin Asep Sumirat Danaatmaja ditunda pekan depan. (YARA)

dialogpublik.com