MANTAN Direktur Utama PT. Pos Properti Indonesia, Sri Wikani didakwa kasus korupsi memperkaya diri sendiri dari kas negara senilai Rp26,5 miliar. Sri, diketahui diangkat menjadi direktur berdasarkan Surat Keputusan Direktur Utama PT. Pos Indonesia Nomor : 197/DIRUT/0114 tanggal 23 Januari 2014.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bandung, Juliah menjelaskan, terdakwa memperkaya diri sendiri pada Juni sampai dengan Agustus tahun 2014. Perbuatan terdakwa disebut telah bertentangan dengan penerapan tata kelola perusahaan yang baik pada Badan Usaha Milik Negara.
“Terdakwa menggunakan dana PT. Pos Properti Indonesia untuk kepentingan pribadi. Merugikan keuangan negara sebesar Rp26,5 miliar berdasarkan hasil pemeriksaan investigatif kerugian negara atas pengelolaan kas,” ujar Juliah dalam dakwaannya, Rabu (10/2/2021).
Sementara kuasa hukum terdakwa Ani Rahmawati mengatakan kami tidak sependapat atas tuduhan jaksa yang diuraikan dalam dakwaan penuntut umum sama sekali tidak sesuai dengan fakta nya maka untuk itu kami monolak dan kita akan buktikan dalam persidangan nanti. (Yara)