Mantan Bupati Kab. Bogor di Vonis 2 tahun 8 bulan

RACHMAT Yasin, Mantan Bupati Bogor langsung menerima putusan Hakim Tipikor Bandung Bandung vonis 2 tahun 8 bulan penjara yang dibacakan pada Senin (22/3/2021), sekitar pukul 15.00 WIB di Pengadilan Tipikor Bandung.

Sementara itu Jaksa KPK mengaku akan menggunakan waktu selama seminggu untuk pikir-pikir atas vonis 2 tahun 8 bulan penjara.

Rachmat Yasin, Mantan Bupati Bogor tersebut malah bersyukur vonis 2 tahun 8 bulan penjara sudah memenuhi rasa keadilan yang diinginkannya.

Dari pantauan sejak sidang dimulai, ruang satu Pengadilan Tipikor PN Bandung sudah dijejali keluarga dan kerabat Rachmat Yasin. Begitu juga saat Ketua Majelis Asep Sumirat Danaatmaja membacakan putusan, pengunjung pun langsung bereaksi.

“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa selama dua tahun dan delapan bulan, denda Rp 200 juta subsider kurungan dua bulan,” kata Asep.

Sontak vonis yang lebih ringan dari tuntutan 4 tahun JPU KPK, langsung disyukuri para pengunjung. “Bahkan ruangan sidang pun menjadi riuh. “Alhamdulillah,” kata para pengunjung sidang.

Setelah sidang selesai pun, para kerabat langsung menyalami dan memeluk Rachmat Yasin.

“Saya menerima dengan ikhlas (vonis). Terlebih ini sudah jadi pertimbangan majelis;” kata Rachmat Yasin.

Dia mengaku sudah sewajarnya menerima putusan lantaran tidak kurang dari dua pertiga dari tuntutan selama empat tahun yang diberikan JPU KPK. Menurutnya, ini sudah sesuai dengan rasa keadilan yang diinginkannya.

“Rasa keadilan itu relatif dari mana sudut pandangnya. Tapi ketika menerima (vonis), saya menganggap itu adil,” ujarnya. (Yara)