Mantan Bendahara RSUD Lembang divonis 8 Tahun Penjara

MAJELIS hakim Pengadilan Tipikor Bandung menjatuhkan hukuman 8 tahun terhadap mantan bendahara RSUD Lembang Meta Susanti. Sedangkan Dirutnya dr Onni Habie dijatahui hukuman 6,5 tahun penjara.

Vonis itu dibacakan majelis hakim dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor PN Bandung, Jalan RE Martadinata, Rabu (4/12/2019).

Dalam amar putusannya, ketua majelis Asep Sumirat Danaatmaja menyatakan, terdakwa Meta Susanti dan terdakwa Dokter Onni Habie terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berkelanjutan, sebagaimana dakwaan primair pasal 2 UU Tindak Pidana Korupsi.

Meta juga diharuskan membayar uang pengganti senilai Rp 5 miliar lebih subsidair kurungan tiga tahun. Sementara terdakwa dua dr Onni Habie sebesar Rp 2 miliar lebih, jika tidak dibayar ditambah hukuman selama dua tahun. Selain itu kedua terdakwa juga didenda Rp 200 juta subsidair kurungan enam bulan.

Putusan majelis tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU Kejati Jabar Wahyu Sudrajat, yang menuntut terdakwa Meta hukuman 10 tahun dan terdakwa dr Onni hukuman 8 tahun penjara. Atas putusan tersebut kedua terdakwa mengaku pikir-pikir dan begitu juga JPU Wahyu Sudrajat.

Sebelum menjatuhkan amar vonisnya hakim juga membacakan hal yang memberatkan dan meringankan.

Untuk yang memberatkan para terdakwa, tidak mendukung program pemerintah memberantas korupsi, dan akibat perbuatan terdakwa negara dirugikan senilai Rp 7,7 miliar.

Sementara yang meringankan telah mengembalikan kerugian negara ke kas negara untuk Meta Rp 5 juta dan Onni Rp 100 juta, belum pernah dihukum, sopan di persidangan, dan menyesali perbuatannya.

Seperti terungkap dalam persidangan kasus penyelewengan dana klaim BPJS RSUD KBB teresebut menjerat dua ASN KBB, yakni Kepala UPT RSUD Lembang Onni Habie dan Bendaharanya Meta Susanti.

Kasus tersebut berawal saat UPT RSUD Lembang mengklaim dana BPJS pada periode tahun 2017 sebesar Rp.5.522.232.500 secara bertahap. Selanjutnya, pada periode 2018 UPT RSUD mengklaim kembali dana BPJS sebesar Rp. 5.885.696.342.

Sehingga dana klaim BPJS RSUD Lembang mulai dari 2017 hingga September 2018 yang masuk ke rekening RSUD Lembang sebesar Rp. 11.407.928.842.

Setelah berhasil mengklaim dana BPJS, pihak RSUD Lembang tidak menyetorkan seluruh dana tersebut ke kas daerah KBB sebagai pendapatan APBD. Namun alih-alih disetorkan, Kepala UPT RSUD Lembang dan Bendaharanya justru melakukan penyalahgunaan dan tidak menyetorkan semua dana tersebut.

Berdasarkan bukti tanda setoran hanya sebesar Rp. 3.712.011.200. Oleh karena itu, terdapat kerugian negara sebesar Rp. 7.715.323.900,yang digunakan untuk kepentingan pribadi kedua terdakwa. Antara lain, oleh terdakwa Onni Habie‎ digunakan sneilai Rp 2 M untuk membayar uang muka angsuran kredit mobil Toyota Alhard tahun 2014, Honda HRV 2017 hingga bayar cicilan rumah dan kepentingan pribadi lainnya.

Sedangkan sisanya, Rp 5 M lebih, digunakan Meta Susanti untuk membayar cicilan rumah di Jambi, membeli furniture, saham hingga kepentingan pribadi lainnya (Yara)

Tags: ,,