MAJELIS Hakim Pengadilan Tipikor Bandung manjatuhkan vonis terhadap mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pos Properti Indonesia (PPI) Sri Wikani, selama 6 tahun hukuman penjara, denda Rp 500 juta subsidair kurungan 6 bulan.
Vonis yang sama juga diberikan Majelis Hakim kepada eks Direktur Keuangan PT Pos Properti, Akhmad Rizani.
Majelis Hakim menyatakan kedua orang tersebut terbukti melakukan korupsi sebagaimana pasal 3 UU Tipikor. Selain dari hukuman penjara mereka juga dihukum membayar uang penganti masing-masing senilai Rp.450 juta. Jika tidak dibayar diganti hukuman selama 1 tahun kurungan.
Vonis itu dibacakan majelis hakim yang diketuai M.Syarif,SH.MH.,dalam sidang di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin 21 Juni 2021.
Atas vonis tersebut, kedua terdakwa menyaakan pikir-pikir. Begitu juga dengan tim jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir.
“Kami tim jaksa penuntut umum, menyatakan pikir-pikir dulu, apakah banding atau tidak, terhadap vonis hakim ini” ujar Arnold.
Sementara itu, usai sidang Ketua DPC PERADI Bandung Drs. Makki Yuliawan SH MSi selaku Kuasa Hukum Pos Properti Indonesia (PPI),menyatakan sangat mendukung penegakkan hukum yang tegas terhadap segala tindakan korupsi uang Negara.
Makki menilai vonis 6 tahun penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim terhadap kedua terdakwa masih terlalu ringan jika dilihat dari Tuntutan Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) Kejati Jabar, yang menuntut keduanya, masing-masing selama 11 tahun penjara, sebagaimana dakwaan Pasa 2 UU Tipikor. Denda Rp.500 juta subsidair 6 bulan Dan membayar uang penganti masing-masing senilai Rp.11,3 miliar
” Vonis 6 tahun itu terlalu rendah, biasanya dua pertiga dari tuntutan JPU dan jangan lupa, perkara ini, saling berkaitan dengan 4 Perkara di PN Jakarta Selatan.
Dimana orang yang menerima uang dari Para terdakwa saja, Ivan Dewanto dan Aulia Abrar yang dijadikan saksi di Persidangan dalam Perkara terdakwa Sri Wikani dan Akhmad Risani di Pengadilan Tipikor Bandung, di PN Jakarta Selatan semuanya sudah dihukum masing-masing 10 Tahun Penjara dan sudah ingkrah masa disini jauh lebih rendah” Ujar Makki
Selain itu, kata Makki, dalam pertimbagan Hakim ini disebutkan Pos Properti Indonesia (PPI) adalah anak Perusahaan PT Pos yang sahamnya milik Negara tetapi dalam pertimbangan putusan terdengarnya seperti tidak ada kerugian negara karena perbuatan melawan hukumnya dalam UU Tipikor, tapi perbuatan melawan hukum seperti Pidana Biasa, sehinga dakwaan Primer pasal 2 UU Tipikor tidak terbukti…!!! Ini yang jadi rancu dan tumpang tindih'” Jelas Makki
Makki berharap agar jaksa penuntut umum melakukan upaya banding. Dalam perkara ini,seperti diungkapkan jaksa penuntut umum dalam persidangan.
Akibat perbuatan para terdakwa negara mengalami kerugian Rp 26, 5 miliar sebagaimana perhitungan Badan Pemeriksan Keuangan (BPK) RI.(***)