Makin Bedas, Bandung menjadi Kabupaten Terbaik di Indonesia Kategori Indeks Reformasi Hukum

BANDUNG kembali mendapat apresiasi dari pemerintah pusat, kini penghargaan datang dari Kementerian Hukum dan HAM yang menobatkannya sebagai kabupaten terbaik di Indonesia dalam kategori Indeks Reformasi Hukum.

Penghargaan diberikan langsung oleh Menteri Hukum dan HAM RI, Yassona Laoly kepada Bupati Bandung Dadang dalam kegiatan rapat pengendalian capaian kinerja dan refleksi akhir tahun di Jakarta, Kamis (14/12/2023).

“Saya sangat bersyukur dan gembira atas apresiasi dan penghargaan yang diberikan Menteri Hukum dan HAM RI sebagai Peringkat ke-1 tingkat Kabupaten/Kota kategori Indeks Reformasi Hukum,” ujarnya.

*Semoga ini menambah motivasi untuk lebih meningkatkan terwujudnya masyarakat Kabupaten Bandung yang BEDAS,” sambung Dadang.

Penghargaan itu menupakan pengakuan yang diberikan kepada kabupaten/kota yang berhasil mencapai prestasi tinggi dalam upaya reformasi hukum.

“Penghargaan ini menunjukkan bahwa Kabupaten Bandung memiliki komitmen yang kuat untuk memperbaiki sistem hukum dan memberikan perlindungan yang lebih baik kepada masyarakat. Saya persembahkan penghargaan ini untuk masyarakat Kabupaten Bandung,” jelas Ketua DPC PKB Kabupaten Bandung itu.

Dia mengatakan, kabupaten/kota yang meraih penghargaan tersebut telah menunjukkan keberhasilan dalam beberapa aspek, seperti harmonisasi regulasi, peningkatan kompetensi ASN sebagai perancang peraturan perundang-undangan, kualitas re-regulasi atau deregulasi, dan lainnya.

Berdasarkan hasil penilaian Kementerian Hukum dan HAM atas indeks reformasi hukum pada Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung Indeks Reformasi Hukum di 2023 mencapai 98.73 dengan kategori  AA (Istimewa).

“Pelaksanaan reformasi hukum dalam rangka mewujudkan birokrasi yang kapabel di lingkungan Pemkab Bandung, dapat ditingkatkan,” harapnya

Untuk melakukan reformasi hukum di Kabupaten Bandung, sebelumnya mengevaluasi peraturan yang ada untuk mengidentifikasi yang sudah tidak relevan atau menghambat perkembangan.

Dengan melakukan deregulasi yang efektif, dapat mengurangi beban regulasi yang tidak perlu dan meningkatkan efisiensi dalam pelayanan publik.

“Selain itu pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi juga penting untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam sistem hukum. Penggunaan aplikasi dan platform digital dapat mempermudah masyarakat dalam mengakses informasi hukum dan layanan publik,” paparnya. (nk)