Majelis Hakim Menjatuhkan Vonis Seumur Hidup terhadap HW

TIM Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menyatakan pikir-pikir atas vonis Majelis Hakim menjatuhkan vonis seumur hidup bagi terdakwa HW juga dihukum membayar restitusi terhadap para korban hampir Rp. 300 juta pada sidang terbuka di ruang sidang Anak Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (15/2/2022).

Sidang yang berlangsung sekitar 2 jam itu menghadirkan terdakwa HW dengan susunan Ketua Majelis Hakim Yohanes Purnomo Ali dengan anggota Riyanto Aloysius dan Eman Sulaeman

Tim JPU diketuai Kajati Jabar Dr. Asep N. Mulyana dengan anggota Sugeng Hariadi (Asisten Intelijen), Jaksa Agus Mujoko, Rika Fitrianirnala dan Aghata Corsina Wangge.

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum menuntut hukuman mati, kebiri kimia dan penyitaan aset terdakwa HW pelaku persetubuhan terhadap anak-anak santriwati.

Sidang pembacaan vonis itu berjalan lancar, tertib dan menarik perhatian media serta masyarakat Kota Bandung yang hadir di sidang terbuka dengan menghadirkan terdakwa sendiri.(Yara)