POLEMIK Penempatan dana APBD Kabupaten Lampung Selatan Tahun 2018 sampai 2019 sebesar Rp. 250 Miliyar di BPD Bank Lampung menjadi sorotan dan memunculkan banyak pertanyaan publik, kali ini Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Kesatuan Aksi Mahasiswa dan Pemuda Untuk Demokrasi (KAMPUD) Lampung memberikan sikap tegas atas penempatan dana deposito APBD yang dilakukan pada Tahun berjalan program infrastruktur oleh Pemerintah Daerah Lampung Selatan. Rabu, (27/11/2019)
Pengurus LSM KAMPUD untuk Korwil Kabupaten Lampung Timur dan Lampung Selatan Fitri Andi menyampaikan, bahwa dana yang boleh didepositokan adalah dana Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa) APBD.
“Ini dilakukan dalam melaksanakan strategi managemen kas dengan memanfaatkan kelebihan saldo kas minimal tanpa mengganggu likuiditas kas daerah, namun menghasilkan bunga yang menguntungkan, perhitungan siklus satu mata anggaran deposito pada dana Silpa APBD dilakukan diantara bulan Desember sampai bulan Maret, dana Silpa tersebut boleh dalam rekening giro dialihkan ke dalam bentuk deposito On call (DOC) bulanan dan dapat diperpanjang secara otomatis langkah ini sesuai Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 12 Tahun 2019 Pasal 131 ayat 1.tentang pengelolaan keuangan Negara/Daerah”. Tegasnya.
Walaupun Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Selatan memiliki Hak dan Kewenangan menginvestasikan dana APBD dalam bentuk deposito, namun penatausahaan dan pengelolaan tetap berlandaskan prinsip pengelolaan keuangan daerah,
“penempatan deposito akan melanggar manakala dalam satu sisi kegiatan-kegiatan APBD yang telah ditetapkan dalam Perda tentang APBD tidak dilaksanakan sehingga pelayanan publik terganggu sebab itulah deposito dilakukan terhadap dana sisa lebih Perhitungan Anggaran (Silpa) Bukan pada APBD yang akan atau sedang berjalan untuk melaksanakan program pembangunan”, rujukan berdasarkan pasal 7 ayat 2, pasal 125 ayat 1, pasal 126 ayat 1 dan 2, Permendagri No. 13 Tahun 2006″, tandasnya.
Masih lanjut Fitri Andi, sosok aktivis muda yang bersahabat dan progresif menambahkan, “LSM KAMPUD akan segera melayangkan surat laporan ke KPK RI dan Kejaksaan Tinggi Lampung untuk mengusut tuntas polemik deposito APBD Lamsel, agar jelas dan terang benderang jika ada indikasi korupsinya akan segera terbongkar”. desaknya.
Sebelumnya Kepala Badan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lampung Selatan Intji Indriati membeberkan (melalui rillis beberapa media, Selasa, (26/11/2019) penempatan dalam bentuk Giro sebesar Rp. 203. 417.549.091, kemudian deposito di Bank Lampung sebesar Rp. 250. 000.000.000,-, terdiri dari Rp. 70.000.000.000,- dengan bunga 8%, Rp. 80. 000.000.000,- bunga 8%, Rp. 100.000.000.000,- bunga deposito 8%.
Masih dalam keterangan Intji Indriati bahwa deposito APBD Lamsel dilaksanakan dari Tahun 2018 dan Carry over awal tahun sebesar Rp. 70 Miliyar dan 80 Miliyar.
Kemudian pada tahun 2019 bunga deposito yang diperoleh Pemda Lamsel pertanggal 21 November 2019 sebesar Rp. 16.302.876.712,32.
Menurut kepala BPKAD ini apa yang dilakukan sudah sesuai dan berdasarkan arahan KPK RI walaupun yang didepositokan dana APBD pada Tahun berjalan bukan pada dana Silpa dan mekanisme deposito, tanpa melibatkan DPRD setempat dalam kajian dan penempatannya dilakukan secara tertutup.
Terpisah awak media mencoba mengkonfirmasi kepada KPK RI melalui juru bicara KPK Febri Diansyah, Rabu (27/11/2019), kedua nomor HP selular saat dihubungi dalam keadaan sibuk. Kemudian awak media konfirmasi melalui wakil ketua KPK RI, Ibu Basaria Panjaitan menanyakan dengan pesan whats-app, apakah benar deposito APBD pada tahun berjalan 2018 sampai 2019 untuk Kabupaten Lamsel adalah saran dan arahan dari KPK? Sampai berita diterbitkan Pesan Whats-app dari awak media hanya dibaca belum ada jawaban atas konfirmasi tersebut. (Seno Aji)