Literasi Digital 2021 Di Kuningan Untuk Indonesia

KEMENTERIAN Komunikasi dan Informatika RI Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika menggelar acara Gerakan Nasional Literasi Digital 2021 di Kuningan untuk Indonesia, melalui Zoom Meeting dengan menghadirkan Nara Sumber Bupati Kuningan H. Acep Purnama, SH. MH, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kuningan, Dr. Wahyu Hidayah,M.Si.di Kantor Diskominfo Jl. A Kartawinata Kuningan, jumat (16/07/2021) diikuti oleh 500 orang peserta Literasi Digital. .

Bupati Kuningan H Acep Purnama menyampaikan materi tentang, Etika Digital Sering Saring Berita Palsu, dan Kadis Kominfo Kuningan Dr Wahyu Hidayah membahas tentang Keamanan Digital Berani Lapor Kejahatan Siber. Hadir juga Dosen Prodi Komunikasi dan Ketua Komisi Humas Sekolah Vokasi IPB, Willy Bachtiar, Ketua Labkesdam NU Kab. Kuningan, Zakiyal Puad, Key Opinion Leader, Davi Arzika, dan Mc/Moderator, Alditama Zain.

Kemajuan Ilmu pengetahuan dan teknologi kata Bupati Acep sangat pesat, sehingga memudahkan dalam mengakses segala hal termasuk informasi melalui media sosial. Informasi yang telah dibaca/didengar dapat mempengaruhi emosi, perasaan, pikiran bahkan tindakan baik individu maupun kelompok.

“Sangat disayangkan apabila ada berita bohong (hoax). Seperti yang disampaikan seorang wartawan Curtis D MacDougall, Hoax adalah Kepalsuan yang sengaja dibuat untuk menyaru sebagai kebenaran,”ungkapnya.

Bupati Acep menjelaskan, hoax ini perlu mendapatkan perhatian serius, karena hoax sendiri adalah tindakan komunikasi yang dilakukan oleh suatu individu atau kelompok dalam bentuk provokasi, hasutan, ataupun hinaan yang memiliki membuat keadaan menjadi tidak teratur dan memicu pertengkaran, perdebatan serta perpecahan

Untuk berita bohong sejalan dengan dasar hukum, Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang No.19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Didalamnya menjelaskan pertama berita bohong harus punya nilai subyek obyek yang dirugikan, dan kedua Kedua, melanggar Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

“Dalam Pasal 28 ayat 2 itu berbunyi, Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa informasi yang ditujukkan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA). Sanksinya hukuman (pidana penjara) selama enam tahun dan/atau denda Rp1 Miliar,” terangnya.

Bupati Acep memaparkan macam-macam Hoax diantaranya Missinformasi (Salah informasi), Informasinya sendiri salah, tapi orang yang menyebarkannya percaya bahwa informasi itu benar, Dissinformasi (Informasi Tidak Benar), Informasi yang tidak benar dan orang yang menyebarkannya juga tahu jika informasi itu tidak benar. Dan Malinformasi Informasi yang benar, sayangnya, informasi itu digunakan untuk mengancam keberadaan seseorang atau sekelompok orang dengan identitas tertentu.

Sementara untuk tips mengatasi hoax, yaitu dengan memeriksa ulang judul berita provokatif dengan mengecek sumber berita lain, dilakukan agar informasi yang diterima bukan hasil rekayasa, Meneliti alamat situs web melalui Dewan Pers.

“Dan membedakan fakta dengan opini, jangan menelan mentah-mentah ucapan seorang narasumber yang dikutip oleh situs berita. Dan Cermat membaca korelasi foto dan caption yang provokatif, dan Ikut serta dalam komunitas daring karena komunitas ini berusaha menyaring dan mengklarifikasi informasi yang meragukan kebenarannya,”jelasnya.

Sementara itu, Kadis Kominfo Dr Wahyu Hidayah menjelaskan, terkait Kejahatan Siber/CyberCrime atau Kejahatan komputer adalah tindakan ilegal dengan menggunakan pengetahuan teknologi komputer untuk melakukan tindak kejahatan dengan mengacu kepada aktivitas kejahatannya melalui komputer atau jaringan komputer menjadi alat, sasaran atau tempat terjadinya kejahatan. Jadi istilah Cybercrime adalah kejahatan yang melibatkan komputer dan jaringan (network).

Untuk melaporkan kejahatan siber, Dr Wahyu menerangkan, bahwa bisa disampaikan masyarakat melalui kantor Polisi terdekat. Untuk cara melapornya mengisi formulir aduan dengan biodata lengkap dan kronologis kejadian. Pelapor juga bisa melampirkan bukti suara dan gambar dalam pengaduannya, selanjutnya pengaduan itu akan dianalisa.

“Laporan yang mencantumkan identitas lengkap, nomor kependudukan, nomor telepon, alamat email yang bisa dihubungi akan memudahkan Polisi berkoordinasi hingga menemukan pelaku. Dan sebagai bahan informasi tentang kejahatan siber bisa membuka https://patrolisiber.id.,” ungkapnya.

Terkait dengan kegiatan Gerakan Nasional Literasi Digital, Dr Wahyu menuturkan, tantangan di ruang digital semakin besar, berbagai konten bermunculan. Menjadi kewajiban kita bersama untuk meningkatkan kecakapan digital masyarakat melalui literasi digital. “Untuk itu tidak bisa kerja sendiri perlu mendapatkan dukungan seluruh komponen agar banyak masyarakat yang semakin melek digital, ”tandasnya. (H WAWAN JR)