KASUS Penggelapan spare part pesawat terbang PT. Dirgantara Indonesia dengan Lima orang sebagai terdakwa menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1A Khusus. JL. RE Martadunata Kota Bandung pada Kamis (3/10/2019)
Lima orang terdakwa tersebut yakni : Agus Zaenudin(28), Indra Nanda Lesmana, Dian Hardiansyah,Wawan Kriswana dan Mochamad Radenaswara. Mereka didakwa Jaksa Penuntut Umum Melur Kimaharandika dengan Pasal. 374 KUHP. Jo pasal 55(1) jo Pasal 64 ayat 1 ke KUHP.Dengan ancaman maksimal 5 tahun hukuman penjara.
Dalam sidang dakwaan yang dibacakan Jaksa Pengganti Luki Abgani,SH.,dalam sidang yang dipimpin ketua Majelis Hakim, Yuli Sinthesa Tristania,SH.MH,menyebutkan bahwa mereka terdakwa bersama-sama pada bulan Mei sampai dengan bulan September 2018 bertempat di Gudang CH, Gudang CG dan Gudang Ex Repair Area PT Dirgantara Indonesia (Persero) jalan Padjadjaran No. 154, Kecamatan Cicendo, Kota Bandung, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang berupa spare part pesawat terbang yang nilai keseluruhannya sebesar USD 374.266, 53 (tiga ratus tujuh puluh empat ribu dua ratus enam puluh enam koma lima puluh tiga dolar amerika) atau setara dengan Rp, 5.426.864.6855,(lima milyar empat ratus dua puluh enam juta delapan ratus enam puluh empat ribu enam ratus delapan puluh lima rupiah) milik PT Dirgantara Indonesia (Persero) yang ada dalam kekuasaan mereka terdakwa bukan karena kejahatan.
Perbuatan pengelapan yang dilakukan terdakwa Agus Jaenudin yang merupakan karyawan tetap di PT Dirgantara Indonesia [Persero] sejak tanggal 17 April 2014 dengan jabatan sebagai Staff Logistik/Staff Pergudangan yang ditempatkan di Gudang AEI (Avionic Equipment dan instrument) tepatnya di gudang CH dengan gaji pokok sebesar Rp. 3.834.000; (tiga juta delapan ratus tiga puluh empat ribu rupiah).
Namun dalam rentang waktu bulan Mei sampai dengan bulan September 2018 telah mengeluarkan sebanyak 19 spare part pesawat baik dari gudang CH, Gudang CG dan Gudang Ex Repair Area PT Dirgantara Indonesia tanpa melalui mekanisme pengeluaran barang tidak sesuai dengan SOP. Perbuatan itu dilakukan terdakwa pada saat jam istirahat atau setelah pegawai yang lain pulang dimana ketika itu kondisi sedang sepi. ( Yn )