Lagi lagi, Tim Kejati Jabar Berhasil Amankan Kerugian Negara

TIM Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) berhasil mengamankan Kerugian Negara Perkara Korupsi PT. Posfin Rp13,9 miliar. Hal tersebut dilakukan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Tipikor yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Hal tersebut disampaikan, Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jabar, Riyono, S.H., M.Hum dalam Konferensi Pers di ruang Media Center Kejati Jabar, Kamis, (29/12/2022)

Menurut Aspidsus dalam Siaran Pers Nomor  PR-060Kph.2/12/2022 tertanggal 29 Desember 2022, Tim Penyidik Kejati Jabar berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejati Jabar dengan Nomor; Sprindik: 178.M.2.1/Fd./02/2021 tanggal 18 Februari 2021 dan Sprindik: 895.M.2.1/Fd./09/2021 tanggal 18 Februari 2021 untuk melaksanakan Putusan Pengadilan dengan Nomor: 33/PID.TPK/2022.PT. BDG atas nama Rico Deniza Candra, SE.M.Ak dan Putusan Nomor: 34/PID.TPK/2022.PT. BDG atas nama Sonny Marten, S.Sos, diantaranya:

Putusan Pengadilan dengan Nomor: 33/PID.TPK/2022.PT.BDG. Atas nama. Rico Deniza Candra, SE.M.Ak yaitu satu bidang tanah dan bangunan dengan nomor sertifikat 5237 yang beralamat Kelurahan Lebak Bulus Kecamatan Cilandak Jakarta Selatan seluas 570 meter persegi senilai kurang lebih Rp13 Miliar; 2. Putusan Pengadilan dengan Nomor: 34/PID.TPK/2022.PT. BDG, atas nama Sonny Marten, S.Sos uang Rp994.775.657.

Perkara (PT Posfin) terjadi pada tahun 2018-2020 kegiatan operasional bisnis yang tidak sesuai dengan RKAP (Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan) atas inisiatif Soeharto Direktur PT. Posfin  (alm) dan Rico Deniza Candra yaitu :

  1. Pembayaran Premi Sertifikat Jaminan Pembayaran kepada PT. Berdikari Insurance melalui Perusahaan Broker PT. Caraka Mulia sebesar Rp2.812.800.000,-
  2. Pinjaman modal PT. Posfin kepada Bank Mega Syariah Cabang Bandung;
  3. Pembelian saham/Akuisisi PT. Pelangi Indodata dan PT. Lateria Guna Prestasi;
  4. Pekerjaan Pengadaan Soil Monitoring dan Peremajaan Lahan Berupa Alat Monitoring dan Pupuk Hayati pada Kementerian Pertanian Republik Indonesia (Proyek fiktif);
  5. Penggunaan uang PT. POSFIN untuk kepentingan pribadi Soeharto Direktur PT. Posfin;
  6. Pembiayaan PJTKI (Pengerah Jasa Tenaga Kerja Indonesia) fiktif sebesar Rp500.000.000,-

Adapun kerugian Keuangan Negara cq. PT. Posfin Rp51. 559.256.000,- (lima puluh satu miliar lima ratus lima puluh sembilan juta dua ratus lima puluh enam ribu rupiah) dengan para Terdakwa Rico Deniza, Mohammad Tarmizi, Robba Akhyadha, dan Sonny Marten.

Rico Deniza Candra selaku Manager Akuntansi dan Keuangan PT. Bhakti Wasantara Net (PT. BWN) yang sekarang bernama PT. Pos Finansial Indonesia (PT. Posfin) bersama – sama dengan Soeharto (alm) selaku Direktur PT. Posfin Mohammad Tarmizi selaku Kepala PT. Berdikari Insurance Tbk Cabang Bandung, Robba Akhyadha selaku Kepala Perwakilan PT. Caraka Mulia Bandung, Sonny Marten selaku pegawai Bank Mega Syariah Cabang Bandung, Terdakwa Yusuf Hamangku Rahayu selaku Direktur PT. Sans Mitra Indonesia dan Frenki Alex Roberto selaku Direktur PT. Oxela Wirya Kencana (yang masing-masing dilakukan penuntutan secara tersendiri) pada tahun 2018, tahun 2019 dan tahun 2020, bertempat di  Kantor PT. Posfin Jl. Jamuju Nomor 2 Kota Bandung. Terdakwa Rico Deniza Candra melakukan beberapa operasional bisnis, dimana operasional bisnis yang dijalankan tidak tercantum didalam Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) dan hanya dilaksanakan atas inisiatif Soeharto (alm) selaku Direktur PT. Posfin yaitu :

  1. Pembayaran Premi Sertifikat Jaminan Pembayaran kepada PT. Berdikari Insurance melalui Perusahaan Broker PT. Caraka Mulia sebesar Rp 2.812.800.000,-;
  2. Pekerjaan Pengadaan Soil Monitoring dan Peremajaan Lahan Berupa Alat Monitoring dan Pupuk Hayati pada Kementerian Pertanian Republik Indonesia (Proyek Fiktif); Pembayaran Sertifikat Jaminan Pembayaran kepada PT. Berdikari Insurance melalui Perusahaan Broker PT. Caraka Mulia sebesar Rp2.812.800.000,-
  3. Pinjaman modal PT. Posfin kepada Bank Mega Syariah Cabang Bandung;
  4. Pembelian saham/Akuisisi PT. Pelangi Indodata. *(Yara)