SEKITAR 58 %, atau 32 orang anggota DPRD Kabupaten Bandung periode 2019 – 2024, merupakan wajah baru, sementara incumbent hanya 23 orang atau 42 persen saja.
Dari 55 orang wakil rakyat, yang rencananya dilantik akhir Aguatus nanti, 47 anggota diantaranya laki-laki, sementara politisi perempuan yang berhasil duduk di kursi dewan hanya 8 orang saja. Dalam siaran persnya Ketua KPU Kabupaten Bandung, Agus Baroya menjelaskan, pihaknya telah melaksanakan rapat pleno Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik dan Penetapan Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Bandung hasil Pemilu 2019, pada Minggu (21/7/2019) di Hotel Sahid Sunshine Resort & Convention, Jl. Raya Soreang No. 6, Kabupaten Bandung.
Agus menjelaskan, rapat Pleno dilaksanakan setelah ada kepastian jika KPU Kabupaten Bandung tidak menerima permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MA). Selain itu penetapan caleg Kabupaten Bandung, mengacu pada surat KPU nomor 1027/PL.01.9-SD/03/KPU/VII/2019 tanggal 17 Juli 2019, perihal Penetapan Perolehan Kursi dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilu Tahun 2019.
Pleno dihadiri Ketua KPU Provinsi Jawa Barat, Saksi dari Partai Politik Tingkat Kabupaten Bandung, Bawaslu Kabupaten Bandung, Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung, dan para pemangku kepentingan lainnya.
“Kegiatan berjalan lancar dan tidak ada pernyataan keberatan dari Saksi Partai Politik,” jelas Agus.
Agus menerangkan, dari 14 peserta pemilu, 8 partai diantaranya berhasil menduduki parlemen Kabupaten Bandung. Sementara dari 55 kursi yang ada, PKB berhasil meraih 6, GERINDRA: dan PDI Perjuangan masing-masing 7 kursi, Sementara Partai GOLKAR dengan 11 kursi, Nasdem dan Demokrat masing-masing mendapat 5 kursi. PKS memperoleh 10 kursi, atau bertambah 4 kursi dari periode sebelumnya yang hanya menduduki 6, kursi.
Sementara PAN harus puas dengan 4 kursi, sedangkan Partai GARUDA, BERKARYA, PERINDO, PPP, PSI, HANURA, PBB, dan PKPI tidak mendapatkan jatah kursi. (nk/hen).