PANSUS IV DPRD Jawa Barat yang tengah menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak di Jawa Barat, berkonsultasi ke Kementerian Dalam Negeri RI (Kemendgari) di Jakarta.
Menurut Ketua Pansus IV DPRD Jabar Sri Rahayu Agustina, kunjungan kerja Pansus IV ke Kemendagri yang diterima Bidang Produk Hukum Kemendgari dalam rangka menselaraskan tugas pokok dan fungsi yang berkaitan dengan undang-undang perlindungan anak.
“Kali ini Pansus IV datang ke Kemendagri memang kaitan dengan ada tupoksi yang harus kita lakukan kaitan dengan undang-undang, karena bagaimanapun raperda ini juga harus ada cantolannya dengan undang-undang,” ujarnya seusai rapat di Gedung Kemendagri, Jl. Medan Merdeka Utara No.7, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta. Rabu, (02/12/2020).
Lebih lanjut, dirinya menambahkan, ternyata apa yang dilakukan ia bersama pansus mendapatkan apresiasi dari Kepala Produk Hukum Kemendagri, mengenai raperda yang terintegrasi, mengandung muatan lokal dan filosofis.
Sri berharap, kedepan Raperda PPA menjadi solusi bagi kesejahteraan anak di Jawa Barat dan terciptanya sinergitas yang dinamis bersama pihak terkait, agar dalam pembuatan Raperda ini bisa implementatif.
“Mudah-mudahan dengan nanti disahkannya Raperda Penyelenggaraan Perlindungan anak ini, kekerasan terhadap anak di Jawa Barat ini berkurang, adanya sinergi juga dengan Dinas DP3A sebagai penggagas untuk dilanjutkan dan dibuatkan peraturan daerah,” pungkasnya (***)