KPU tidak Menggubris Permohonan Paslon Alus Pisan

KPU Kabupaten Bandung tidak menggubris surat yang dilayangkan pasangan calon (Paslon) Bupati – Wakil Bupati Bandung, Sahrul Gunawan – Gun Gun Gunawan.

Dalam surat itu, Paslon nomor urut 1 memohon penundaan rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara hasil pemilihan bupati (Pilbup) Bandung yang berlangsung hari ini, Selasa (3/12/2024) .

Hal itu dibernarkan Komisioner KPU.Kabupaten Bandung, Ahmad Rosadi. Menurutnya, Tadi pagi Selasa (3/12) KPU menerima surat dari Paslon nomor urut 1 yang meminta rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara hasil Pilbup Bandung ditunda.

Namun ujarnya, rapat pleno harus tetap dilaksanakan sesuai agenda. Karena tidak ada alasan kuat untuk menunda kegiatan rekapitulasi penghitungan suara hasil Pilbup Bandung.

Terkait, alasan Paslon Alus Pisan untuk menunda rapat pleno. “Saya kurang tahu, karena suratnya lasung diserahkan ke sekretariat,” jelasnya.

Namun, Ahmad mengatakan, itu merupakan haknya Paslon nomo urut 1, tetapi KPU juga memiliki kewajiban untuk melaksanakan rapat pleno tersebut.

Ahmad menjelaskan, rapat pleno penghitungan suara hasil.Pilbup Bandung rencananya dilaksanakan 2 hari, yakni Selasa (3/12/2024) hingga Rabu (4/12/2024).

Dalam rapat pleno yang dipimpin Ketua KPU Kabupaten Bandung, Syam Zamiat Nursamsi tidak hanya merekapitulasi penghitungan hasil Pilbup Bandung tetapi juga hasil pemilihan gubernur (Plgub) Jawa Barat.

Di hari pertama rapat pleno diikuti 15 dari 31 kecamatan yang ada di Kabupaten Bandung, diantaranya; Kecamatan Cimaung, Solokanjeruk, Rancabali, Kutawaringin, Katapang, Soreang dan Kertasari.

Dalam rapat pleno yang sempat tertunda hingga 2 jam dari agenda semula, menurut Ahmad, menupakan ajang pembuktina jadi dinamika kecil pasti terjadi. (nk)