KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) sangat mendukung atas telah dilaksanakannya kegiatan Diklat Implementasi Pendidikan Anti Korupsi berbasis tujuh poe atikan Purwakarta Istimewa bagi guru-guru sekolah dasar di lingkungan Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat. Diklat ini bertujuan untuk meningkatkan kompetensi para guru dalam menginsersikan nilai-nilai pendidikan anti korupsi pada pembelajaran dan aktivitas lainnya disekolah. Dengan berakhirnya diklat ini dapat dinyatakan bahwa para guru di Purwakarta telah siap untuk mengimplementasikan pendidikan anti korupsi di sekolah tempat tugasnya masing-masing.
Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Apratur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) nomor: 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya menjelaskan, PKB adalah unsur utama yang kegiatannya harus dilakukan oleh guru untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalismenya sesuai dengan jabatan fungsionalnya. Dalam Permenpan RB PKB itu dijelaskan ada tiga komponen yaitu, pengembangan diri, publikasi ilmiah dan karya inovatif.
PKB harus dilakukan atas dasar kebutuhan bagi guru bersangkutan untuk meningkatkan kompetensinya diatas standard kompetensi guru. Hal ini berimplikasi pada perolehan angka kredit untuk pencapaian target penilaian prestasi kinerja guru.
Sebagai lembaga yang punya kewajiban meningkatan keprofesionalan guru, pihak Disdik Kabupaten Purwakarta memfasilitasi penyelengaraan kegiatan pengembangan diri bagi guru-guru di wilayah gugus tugasnya masing-masing agar para guru bisa melasanakan PKB dimaksud. Bentuk memfasilitasi guru-guru tersebut adalah dengan menggandeng mitra kelompok ahli dalam kegiatan PKB yaitu LPTK.
Persoalannya ketika faktor regulasi yang tidak mengatur Disdik dibolehkan menyelengarakan Diklat PKB dengan anggaran mandiri, maka pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat mencari mitra yang secara aturan membolehkan melaksanakan kegiatan PKB. Agar kegiatan diatas tidak melanggar aturan. Lantas Disdik menggandeng LPTK yang ada di Purwakarta yaitu Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan (STKIP) Purwakarta.
Ketua Yayasan Pendidikan Putra Bangsa Purwakarta (YPPBP), Drs. H. Acep Ruswan, M.Pd ketika ditanya dialogpublik.com, Sabtu sore (14/3/2020) di Kampus STKIP Purwakarta, apakah STKIP Purwakarta punya landasan hukum dapat menyelnggarakan kegiatan PKB, Acep Ruswan dengan tegas menyatakan boleh. Menurutnya, salah satu tugas dari keberadaan Perguruan Tinggi adalah mengaplikasikan Tri Darma Perguruan Tinggi (PT). “Bagi Perguruan Tinggi Swasta (PTS) maupun Perguruan Tinggi Negeri (PTN) harus melaksanakan poin-poin Tri Dharma Perguruan Tinggi (PT). Salah satunya adalah pengabdian masyarakat,”kata H. Acep Ruswan
“Kalau mau lebih detail mendapatkan informasi lainnya silahkan menghubungi Ketua STKIP Purwakarta, Prof. Dr. H. Sofyan Iskandar, M.Pd karena yang bertanggungjawab secara akademik adalah Ketua STKIP Purwakarta,”saran H. Acep Ruswan.
Ketua STKIP Purwakarta melalui Wakil Ketua, Gia Nikawanti, M.Pd kepada dialogpublik.com, di Kampus STKIP Purwakarta, Jl. RE Martadinata, Sabtu (14/3/2020) mengatakan, kegiatan PKB semacam ini pernah dilaksanakan oleh STKIP Purwakarta di daerah Kabupaten Bekasi, Kabupaten Kawarang dan sekarang Purwakarta sesuai dengan ajuan kebutuhan materi yang disampaikan para guru diwilayah masing-masing.
Untuk kegiatan PKB tahun 2020 yang bermitra dengan Dinas Pendidikan Kabupaten Purwakarta, STKIP Purwakarta mengusung materi utama yang disampaikan adalah Pendidikan Anti Korupsi. “Kegiatan tersebut sudah dilaksanakan,”katanya.
“Yang bertugas dilapangan dan detail mengenai penyelengaraan PKB berapa peserta dan terbagi berapa kelompok itu didelegasikan kepada bidang hubungan lembaga STKIP Purwakarta, pak Very. Sebab, pak Ferry memang bidang garapannya. Bapak (dialogpublik.com-red) bisa mendapatkan informasi mengenai penyelenggaran PKB darinya,”saran Gia.
Very menjelaskan, peserta Diklat PKB diikuti oleh para guru SD dan para Kepsek dilingkungan Disdik Kabupaten Purwakarta. “Mereka yang mengikuti Diklat terbagi di 17 Kecamatan yang ada di Purwakarta. Dua hari dilaksanakan dipusat belahar di kecamatan masing-masing selama dua hari dan satu hari di Gedung Yudistira, Pemkab Purwakarta.
Mengenai anggaran yang ditanyakan, Very mengatakan bahwa para peserta Diklat membayar sendiri karena ini katagori Diklat mandiri. “Jadi para peserta Diklat mendaftar ke STKIP Purwakarta melalui panitia di setiap pusat belajar, Kami sebagai penyelenggara sudah melakasanakan kegiatan diklat implementasi Pendidikan Anti Korupasi berbasis tujuh poe atikan Purwakarta Istimewa di 17 Pusat Belajar di 17 Kecamatan,”kata Ferry.
Seperti dilansir dialogpublik.com edisi tanggal 8 Februari 2020 (baca: KPK Apresiasi Langkah Dinas Pendidikan Purwakarta-red). Saat itu, tim dari KPK Jakarta, mengapresiasi langkah responsif Pemkab Purwakarta, Jawa Barat melalui Dinas Pendidikan setempat yang telah mengakselerasikan pendidikan anti korupsi di sekolah-sekolah.
Sejak terbitnya regulasi, lima atau enam bulan kemudian Disdik Purwakarta sudah menerapkan regulasi. Ini dianggap sangat luar biasa. Selain itu, KPK juga mengapresiasi inisiatif-inisiatif yang muncul untuk mengimplentasikan setiap peraturan, seperti melahirkan modul bagi tim pengajar yang akan melakukan Training of Trainer (TOT).
Demikian disampaikan Perwakilan Satgas KPK, Dian Rahmawati yang hadir bersama Tim dari Direktorat Pelayanan dan Pendidikan Masyarakat KPK pada diskusi di Aula Rapim Bale Guru Linuhung, Disdik Purwakarta, Jl. Veteran, Sabtu (8/2/2020) saat itu. Kehadiran mereka diterima langsung oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Purwakarta, Dr. H. Purwanto, M.Pd, dikantor Disdik Purwakarta, Jl. Veteran. (jainul abidin)