KPID Jawa Barat Ingatkan Televisi Tidak Tayangkan Gaya Hidup Hedonisme

KOMISI Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Barat mengingatkan, lembaga penyiaran khususnya televisi tidak menayangkan acara yang menonjolkan gaya hidup hedonisme, terlebih dalam situasi pandemi covid-19.

“Kami mengajak lembaga penyiaran radio dan televisi untuk empati. Caranya tidak menyiarkan atau menayangkan acara yang menunjukkan kehidupan glamour atau bermewah-mewah dengan menunjukkan barang-barang mahal. Cobalah empati dalam situasi sulit saat ini,” kata Ketua KPID Jawa Barat, Adiyana Slamet usai rapat pleno mingguan,di Bandung, Senin (1/2/2021) .

Dia menyatakan, hasil pemantauan televisi masih ada saja tayanganan gaya hidup hedonisme di saat pandemi covid. Padahal dalam situasi seperti ini mestinya diusahakan muncul tayangan kepedulian terhadap sesama, kejujuran, gotong royong dan bukan malah mengumbar kemewahan.

Adiyana menyebut sejumlah lembaga penyiaran yang melakukan tayangan hedonism diusulkan ke KPI Pusat untuk ditindak.

“Kami sebagai wakil masyarakat Jawa Barat juga risih dengan banyak pengaduan atas tayangan yang tidak peka kepada situasi bangsa secara nasional. Kami harus menyiarkan hal ini karena tugas kami adalah menyelamatkan mata dan telinga masyarakat Jawa Barat,” katanya.

Selain masalah tayangan yang menonjolkan gaya hidup bermewah-mewahan, KPID Jawa Barat juga menyoroti temuan lain yang melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS). Di antaranya, sinetron yang menampilkan konflik rumah tangga sampai detil masalahnya hingga terlihat aib, yang tidak sepantutnya menjadi bahan tontonan, terlebih ditayangkan pada jam anak-anak.

Dalam rangka meningkatkan peran pengawasan terhadap isi siaran, KPID Jawa Barat mendorong masyarakat atau komunitas melakukan pemantauan mandiri. “membangun kesadaran kolektif untuk peduli isi program siaran, saya menyebutnya pengawasan semesta,” katanya.

Adiyana menambahkan, selama ini masyarakat dapat melakukan pengaduan jika melihat tayangan yang tidak sesuai dengan etika penyiaran atau mengganggu ke 0815 7310 7000. (nk)