PULUHAN warga diduga jadi korban Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) untuk ditempatkan ke luar negeri ngadu ke Wakil Bupati Purwakarta, Abang Ijo Hapidin (Bang Ijo). Mereka mengadukan nasibnya karena tidak kunjung diberangkatkan ke Jepang.
Menurut pengakuan korban, mereka dijanjikan akan diberangkatkan bila sudah menandatangani kontrak. Sayangnya, walaupun kontrak sudah ditandatangani tidak kunjung berangkat juga. Parahnya lagi, korban LPK mengaku sudah mengeluarkan uang yang cukup besar kisaran 20 jutaan/orangnya. Atas laporan tersebut, Wakil Bupati Purwakarta Abang Ijo Hapidin yang akrab disapa Bang Ijo, langsung memanggil pihak penanggungjawab LPK tersebut.
Penangungjawab LPK Azumy Gakuin Centre cabang Purwakarta diketahui berisial IK, dihadirkan oleh wakil bupati untuk musyawarah dan mencari solusi dengan para korban. “Saya disini sebagai penengah, kita musyawarah dan mencari solusi terbaik. Agar mendapatkan jalan keluarnya,” kata Bang Ijo, dihadapan puluhan korban dan penanggungjawab LPK, Rabu (20/03).
Musyawarah sempat memanas, berbagai argumen disampaikan penanggungjawab LPK, sebaliknya berbagai bukti dikeluarkan oleh para korban. Dalam musyarawah untuk mencari solusi tersebut, akhirnya di dapat beberapa fakta yang cukup mengejutkan.
Yang pertama ternyata LPK Azumy diduga ilegal diperkuat dengan adanya surat pemberitahuan dari Dinas Ketenagakerjaan Purwakarta. “Isi surat tersebut, LPK untuk perekerutan LPK tidak melakukan perekrutan peserta dan tidak memberikan kegiatan pembelajaran baik secara online maupun offline sebelum memiliki izin beroperasi”demikian isi surat yang ditandatangani oleh pejabat Dinas Ketenagakerjaan, per tanggal 11 januari 2024 ditandatangani PLH Kepala Dinas Ketenagakerjaan.
Poin kedua, ternyata surat kontrak yang ditandatangani oleh para korban berbahasa jepang dan kuat dugaan surat kontrak itu palsu. Karena bila surat kontrak asli untuk tenaga kerja yang akan berangkat ke jepang, ada tanda stempel merah dalam kontrak tersebut.
Poin ketiga, secara mengejutkan ternyata penanggingjawab LPK Azumy tidak mengerti dan tidak bisa berbahasa jepang.
Hal itu diketahui, ketika perwakilan korban menyodorkan surat kontrak berbahasa Jepang kepada IK ternyata IK tidak bisa membacanya. “Saya tidak bisa berbahasa jepang,”kata IK, dalam musyawarah tersebut.
Musyawarah dan untuk mencari solusi itu tidak kunjung tuntas, bahkan semakin memanas karena saling beradu argumen. Namun, kondisi masih terkendali dan kondusif. Menjelang sahur, sekitar pukul 02.00 WIB (Kamis), karena tidak menemukan titik temu pada akhirnya akan dilanjutkan ke proses hukum.
“Karena musyarawah dan pertemuan untuk mencari solusi tidak tercapai, maka selanjutnya kita serahkan ke penegak hukum. Untuk saling membuktikan, nanti di pengadilan. Setuju ya,” kata Wakil Bupati Bang Ijo yang disetujui para korban LPK. (Jainul Abidin)