Komisi V Pelajari Pergub Perubahan Status SMK Menjadi BLUD Ke Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur

DILATARBELAKANGI oleh Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat yang sedang membahas mengenai Peraturan Gubernur (Pergub) tentang status kelembagaan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) yang akan dirubah menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi (DPRD) Provinsi Jawa Barat mengunjungi Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur untuk membahas dan menggali informasi akan hal itu di Provinsi lain.

Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat, Achmad Ruyat mengatakan, dengan dirubahnya SMK menjadi BLUD dapat meningkatkan kompetensi siswa sesuai dengan standarisasi dunia industri serta mengatakan hubungan antar lembaga.

“Dengan kunjungan ini akan ada kekuatan kelembagaan untuk menjadikan SMK menjadi BLUD, sehingga betul betul dapat meningkatkan kompetensi siswa dengan standarisasi dunia industri,” katanya di Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur. Selasa, (8/6/2021).

Ru’yat menyebut, nantinya harus ada sinkronisasi antara Komisi V dengan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat dalam hal perumusan pergub tersebut agar sistem yang dibuat dapat berjalan dengan baik.

“Kami berharap hal ini bisa ditindaklanjuti dengan sinkronisasi antara Komisi V dengan Dinas Pendidikan Jabar dalam pembentukan SMK menjadi BLUD,” tutupnya.”

Diketahui, sejauh ini ada 35 SMK di Jawa Barat yang akan disiapkan menjadi BLUD dan dalam kunjungan tersebut, Achmad Ru’yat didampingi juga oleh Pimpinan dan Anggota Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat.(***)