LAHIRNYA Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang keternukaan informasi punlik yang mengamanatkan adanya bentuk keterbukaan informasi publik dalam pelayanan kepada masyarakat secara efektif dan efisien dan juga sebagai wujud implementasi amanat Permendagri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) membuat publik dapat mengetahui informasi mengenai pemerintahan daerah terutama soal pengelolaan keuangan daerah.
Ketua Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat, Abdul Harris Bobihoe dalam sambutannya mengatakan, Informasi pemerintahan daerah tersebut harus dikelola dalam suatu SIPD yang telah dibuat oleh pemerintah daerah untuk menjadikan pembangunan daerah yang tertib dan teratur termasuk mengenai sistem penginputan permohonan hibah organisasi lintas agama di Jawa Barat.
“Maka hasil dari sosialisasi ini kedepan nya semua akan menjadi tertib dan teratur, tidak akan menemui kendala dan tidak masuk pendataan karena semuanya sudah jelas ada di sistem,”. katanya dalam acara Sosialisasi Penginputan Permohonan Hibah Organisasi Lintas Agama Jawa Barat di Ruang Seminar Ibnu Rusyid Masjid Pusdai Jawa Barat, Kota Bandung. Jumat, (7/5/2021).
Bobi menjelaskan, Komisi V DPRD Jabar dalam hal ini akan selalu mengawal dan menjadi katalisator pada sistem penginputan permohonan hibah organisasi lintas agama tersebut, karena menurutnya ini merupakan pola hubungan baru yang diwujudkan dalam cara baru dalam mengisi anggaran DPRD dan Pemerintahan Daerah.
“Kami dari komisi V akan selalu mengawal dan menjadi katalisator dari ormas keagamaan ini, kalo misalkan memang ada masalah akan kami telusuri dan berikan pengawalan-pengawalan agar supaya program-program yang mereka ajukan dapan terlaksana dengan baik,”. tutupnya.
Diketahui, Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) merupakan sistem yang telah diluncurkan pemerintah pusat melalui Kementrian Dalam Negri (Kemendagri) agar semua dapat terintegrasi mulai dari perencanaan, penggaran hingga evaluasi program program disetiap pemerintah daerah.(***)