SEKRETARIS Komisi B DPRD Kabupaten Bandung, H.Uya Mulyana, S.H.I menegaskan, pihaknya mendorong Pemkab Bandung agar segera merealisasikan terbitnya Peraturan daerah (Perda) Rentenir.
” Masalah bank emok ini bukan hal biasa, tetapi sudah menjamur dan banyak makan korban. Sehingga kami dari Komisi B meminta Perda Rentenir segera direalisasikan,”ucapnya pada dialogpublik.com, Jumat (26/6/2020) di Soreang.
Politisi PKB ini menjelaskan, untuk permasalahan bank emok dan rentenir secepatnya harus ada solusi. “Waktu kita bertanya, Bupati menegaskan solusi bank emok itu BPR Kertarahardja,” ujarnya.
Uya menambahkan, sebemarnya rancangan perda (raperda) rentenir itu sudah disiapkan hanya tertunda. Kemungkinan BJB dan BPR Kertarahadja harus ada perbandingan terlebih dahulu.
Tetapi ucapnya, eksekutif berjanji insya Allah Agustus Perda tersebut kelar.
Uya menjelaskan, dalam pelaksanaannya nanti baik BJB maupun BPR Kertarahadja selain jemput bola, agunan serta bunga kreditnya harus ringan atau tidak memberatkan.
Selain itu pemberian pinjamam tidak hanya keperorangan, tetapi pada kelompok usaha.”Yang ditiru dari bank emok itu sistem kerjanya,
jemput bola. Jadi nasabah tidak perlu ke kantor, tetapi didatangi langsung ke alamatnya masing-masing,” paparnya.
Selain itu.baik BJB maupun BPR dalam memberikan kreditnya harus selektif. Nasabah yang.diberi pinjaman itu, untuk modal usaha bukan konsumtif. (nk)










