Komisaris PT. BPR Citra Loka Dana Mandiri Diancam 6 Tahun Penjara

SIDANG dugaan pemalsuan surat yang telah menimbulkan kerugian hingga miliaran rupiah, sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Bandung kamis.(2/9/2021) dengan agenda menghadirkan saksi saksi.

Berawal pada hari sabtu tanggal 13 Pebruari 2018 terdakwa mengajak bertemu dengan saksi Yusman Agus saksi korban disalah satu hotel di kota Bandung untuk membicarakan perdamaian masalah uang deposito milik saksi Yusman Agus yang di simpan di BPR Citra Loka Dana Mandiri kota Bandung.

Dalam surat perdamaian tersebut terdakwa Hendra Djaja menandatangani yang isinya mengenai kesanggupan terdakwa Hendra untuk membayar hutang kepada Yusman Agus senilai Rp. 1.000.000.000,- yang akan di bayar setiap bulan nya.

Lalu terdakwa Hendra dan saksi Wawan irawan pergi ke Bank BCA untuk memblokir 9 Bilyet Giro milik terdakwa , dengan alasan Bilyet Giro  terdakwa Hendra hilang akan tetapi di tolak oleh pihak Bank dan pihak Bank  menjelaskan kepada terdakwa apabila nasabah mau memblokir atau alasan hilang harus membuat laporan ke pihak kepolisian.Setelah itu terdakwa pergi ke Polsek Cibeunying Kaler untuk. membuat laporan kehilangan berupa 9 Bilyet Giro, padahal terdakwa sadar bahwa Bilyet Giro tersebut sudah di berikan kepada Yoesman Agus, sehingga  Bilyet Giro milik terdakwa ketika akan di caikan oleh Yoesman Agus tidak dapat dicairkan.

Akibat perbuatan terdakwa Hendra Djaja, Saksi Yoesman Agus mengalami kerugian sebesar Rp.1.400.000.000,- ( Satu milliar empat ratua juta rupiah).

Perbuatan terdakwa diancam pidana Pasal 263 ayat (1) KUHP. dengan ancaman 6 tahun Penjara.(Yara)